LUWU TIMUR – Demi mewujudkan optimalisasi layanan informasi publik, Bawaslu Luwu Timur gelar rapat pengelolaan layanan PPID bersama Dinas Kominfo-SP yang berlangsung di media center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (23/02/2022).
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja menyatakan komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
“Semua instansi sudah seharusnya memiliki PPID karena hal itu merupakan amanah Undang-Undang, tidak ada lagi lembaga yang tertutup, termasuk Bawaslu,” jelasnya.
Rachman juga mengatakan, untuk mendukung itu semua, maka sinergitas dan kolaborasi dengan Kominfo sangat dibutuhkan.
“Banyak hal yang harus kita publikasi dan masyarakat juga harus tahu terkait informasi tersebut, olehnya itu, kami ingin melakukan kolaborasi dengan Kominfo-SP dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi yang ada di Bawaslu Luwu Timur,” ungkapnya.
Rachman berharap, Pokja yang telah terbentuk dapat memberikan input dan output dalam hal perbaikan kualitas layanan informasi yang ada di Bawaslu Luwu Timur.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kab. Luwu Timur, Yulius yang didampingi Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas, mengaku siap mendukung penuh dan berkolaborasi dengan Bawaslu Luwu Timur.
“Karena kami telah dilibatkan dalam pokja PPID, maka kami siap berkolaborasi dengan Bawaslu Luwu Timur,” jelas Yulianus.
Pada kesempatan itu juga, Yulius memaparkan terkait mekanisme layanan informasi publik yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tim PPID Bawaslu Luwu Timur yang tergabung kedalam kelompok kerja. (bawaslu/ikp-kominfo-sp)




