Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KP2KP Masamba sosialisasi aplikasi e-SPT Masa PPN
Metro

KP2KP Masamba sosialisasi aplikasi e-SPT Masa PPN

Redaksi
Redaksi Published 27 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Pembenahan administrasi Pajak Pertambahan Nilai terus dilanjutkan, setelah kebijakan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan perubahan tata cara penomoran Faktur Pajak, giliran sistem pelaporan SPT Masa PPN diperketat dengan mewajibkan PKP untuk melaporkan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik.

Kepala KP2KP Masamba, Mustadir mengatakan kewajiban pelaporan dalam bentuk data elektronik ini hanya dikecualikan bagi PKP Orang Pribadi yang menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan berdasarkan peredaran usaha dengan kriteria laporan SPT Masa memuat tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (faktur pajak atau yang dipersamakan atau nota retur/pembatalan).

“Jumlah penyerahan barang dan jasa kurang Dari Rp 400.000.000 dalam 1 (satu) masa pajak,” kata Mustadir dalam pembukaan sosialisasi  e-SPT bagi PKP se kabupaten Luwu Utara, Senin 20 Mei 2013 di Aula Hotel Remaja, Masamba.

Baca Juga

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

SPT Masa PPN 1111/DM saat ini terdiri dari 2 bentuk yaitu  formulir kertas (hardcopy) dan data elektronik. Khusus data elektronik, penyampaiannya  dapat dilakukan dalam bentuk media elektronik atau melalui e-filing. Dengan kebijakan ini, PKP badan atau OP selain yang dikecualikan, wajib melaporkan SPT Masa PPN 1111/DM dalam bentuk data elektronik. Dan untuk membantu para PKP dalam pengadministrasian PPN, Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan aplikasi e-SPT Masa PPN 1111/DM untuk pembuatan SPT Masa dalam bentuk data elektronik tersebut, ungkap Mustadir.

Dalam kegiatan ini, dilakukan simulasi aplikasi e-SPT Masa PPN 1111/DM termasuk aplikasi viewer  e-SPT 1111/DM oleh tim sosialisasi KPP Pratama Palopo dan tanpa kendala, peserta sosialisasi dapat dengan mudah memahami cara penggunaan aplkasi ini.

“Kebijakan yang akan diberlakukan pada pelaporan SPT Masa Pajak Juni 2013 ini, pada dasarnya membantu PKP dalam pengadministrasian PPN, dimana data transaksi yang telah diinput dalam aplikasi e-SPT akan teradministrasi dengan baik dan dapat disajikan setiap saat,”ujarnya.(*)

Rilis/Moes

 

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

Gratis dan Lengkap, Rumah Singgah Lutim Ringankan Beban Keluarga Pasien

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pecinta Alam Dilatih Penanganan Bencana Alam
Next Article Penyerahan 13 Tersangka Kasus Rusuh Palopo, Kejari Palopo Pinjam Kantor

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Kurangi Penumpukan Pasien, RSUD I Lagaligo Operasikan IGD Modern

15 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Hukum

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

7 April 2026
Metro

RSUD I Lagaligo Target Pertahankan Akreditasi Paripurna Jelang Penilaian 2027

6 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?