Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana pembangunan Mess Pemerintah Kabupaten Luwu, di Yogyakarta tahun 2011, Besse Mattayang dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar bulan mei mendatang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kas Pidsus) Kejari Belopa, Ariya Satriya yang dikonfirmasi luwuraya.com, Senin (29/4/13) mengatakan sidang perdana tersangka kasus korupsi pembangunan Mess Pemda Luwu di Yogyakarta akan digelar paling lambat bulan Mei mendatang setelah semua berkasnya dirampungkan.
“Berkasinya saat ini dalam tahap perampungan, da kami jadwalkan Mei nanti sudah kami sidangkan,” kata Arya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar sudah melakukan audit kerugian Negara, namun Arya menolak memberikan data jumlah kerugian Negara dari kasus ini.
“Untuk jumlah kerugian Negara kami belum bisa publis,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Belopa menetapkan Besse Mattayang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Mess Pemda Luwu di Yogyakarta tahun 2011 senilai Rp 1,1 Miliar. saat itu Besse menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. proyek pengadaan Mess tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. (b)
Haswadi




