Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Kadis Nakertransos Luwu Dijebloskan ke Lapas
Hukum

Mantan Kadis Nakertransos Luwu Dijebloskan ke Lapas

Redaksi
Redaksi Published 12 Januari 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Luwu, Burhan dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II A Palopo, Selasa (12/1/16).

Terpidana korupsi proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi (KUPT) yang terletak di Desa Bolu, Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2005, diekseskusi ke Lapas Kelas II A Palopo, setelah permohonan kasasinya sebagai terdakwa korupsi ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan eksekusi terhadap Burhan sebagai tindak lanjut atas adanya kekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan yang menolak permohonan kasasi yang bersangkutan.

Selain menolak kasasi Burhan, MA juga menaikkan vonis menjadi dua tahun penjara. “Hukuman yang diterima oleh terpidana lebih berat dari putusan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujar Zet.

Untuk diketahui, Burhan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun. Tidak terima dengan hukuman tersebut, Burhan mengajukan banding. Ditingkat Pengadilan tinggi, hukuman Burhan justru naik menjadi satu tahun tiga bulan. Burhan kembali mengajukan kasasi ke MA.

Dalam kasus ini, Burhan berada pada kapasitasnya sebagai Kadis Nakertransos Luwu pada tahun 2005 silam, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi (KUPT) yang terletak di Desa Bolu, Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2005, disimpulkan terjadi kerugian Negara sebesar Rp45 juta dari nilai total anggaran sebesar Rp112 juta.

Informasi yang dihimpun, Burhan yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Luwu, tiba di Lapas Kelas II A Palopo pada pukul 15.30 Wita siang tadi dengan kawalan jaksa dari Kejari Belopa.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemilik SPBU Wotu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Merayakan Malam Takbir, Pimpinan Daerah Berkeliling Masjid

Pogram Peduli Ki Saya Jaga Ki Sukses Membuat 7 Sekolah di Lutim Raih Perghargaan Nasional

Ini Dia Strategi Nasdem di Pilkada Lutim

Bupati Budiman Lepas Kontingen Pesparawi Nasional Lutim Ke Jogjakarta

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Aliansi Masyarakat Lutim Duduki Kantor PLN Tomoni
Next Article Rekonstruksi, Pelaku Penikaman Kelamin Peragakan 12 Adegan

You Might Also Like

Luwu Timur

Tutup Turnamen Wotu Cup, Bupati : Pentingnya Membina Generasi Pecinta Olahraga

17 Mei 2024
Luwu Timur

Sehari, Husler Serahkan Bantuan Sosial Bagi Korban Kebakaran dan Disabilitas

3 September 2019
Luwu Timur

“KADO KISAK”, Pelayanan Administrasi Kependudukan Capil Kerjasama Dengan TP PKK Lutim

9 Maret 2023
Hukum

Operasi Cipkon, 41 Kendaraan Diamankan

17 Februari 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?