Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Luwu, Burhan dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II A Palopo, Selasa (12/1/16).
Terpidana korupsi proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi (KUPT) yang terletak di Desa Bolu, Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2005, diekseskusi ke Lapas Kelas II A Palopo, setelah permohonan kasasinya sebagai terdakwa korupsi ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan eksekusi terhadap Burhan sebagai tindak lanjut atas adanya kekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan yang menolak permohonan kasasi yang bersangkutan.
Selain menolak kasasi Burhan, MA juga menaikkan vonis menjadi dua tahun penjara. “Hukuman yang diterima oleh terpidana lebih berat dari putusan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujar Zet.
Untuk diketahui, Burhan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun. Tidak terima dengan hukuman tersebut, Burhan mengajukan banding. Ditingkat Pengadilan tinggi, hukuman Burhan justru naik menjadi satu tahun tiga bulan. Burhan kembali mengajukan kasasi ke MA.
Dalam kasus ini, Burhan berada pada kapasitasnya sebagai Kadis Nakertransos Luwu pada tahun 2005 silam, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi (KUPT) yang terletak di Desa Bolu, Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2005, disimpulkan terjadi kerugian Negara sebesar Rp45 juta dari nilai total anggaran sebesar Rp112 juta.
Informasi yang dihimpun, Burhan yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Luwu, tiba di Lapas Kelas II A Palopo pada pukul 15.30 Wita siang tadi dengan kawalan jaksa dari Kejari Belopa.




