Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Rekonstruksi, Pelaku Penikaman Kelamin Peragakan 12 Adegan
Hukum

Rekonstruksi, Pelaku Penikaman Kelamin Peragakan 12 Adegan

Redaksi
Redaksi Published 13 Januari 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Mapolres Luwu Timur melakukan adegan atau rekonstruksi kasus penikaman alat kelamin atau yang santer disebut “kolor ijo” yang berlangsung dibelakang kantor Mapolres, Rabu (13/1/16) siang ini.

Adegan kasus yang menelan puluhan korban ini diperagakan oleh pelaku, Iqbal dan dua buah boneka yang berperan sebagai korban dan saksi saat kejadian mengerikan itu terjadi.

Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku ‘ Kolor Ijo’ ini memperagakan sebanyak 12 adegan mulai dari mengasah pisau hingga adegan menusuk kelamin yang menyebabkan, Suriani alias Ani (20) warga desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana meninggal dunia. Sementara, Saharuddin (suami korban) juga ikut terluka pada paha bagian kiri.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Sebelum melakukan aksinya, pelaku memang terlebih dahulu mengintai kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor. Saat kejadian itu, korban, Suriani dan suaminya, Saharuddin melakukan hubungan intim dengan suasana rumah gelap.

Melalui pintu belakang rumah korban, pelaku masuk dengan cara jongkok dengan membawa pisau dan senter. Sebelum menusuk, Pelaku mengangkat kelambu dengan menggunakan pisau dan menyalakan senter kearah korban satu kali.

Dan selanjutnya aksinya pun terjadi dengan menusuk selangkangan kanan Suriani (Saat berhubungan, Suriani dalam posisi diatas). Tusukan pelaku itu juga menembus dan melukai paha kiri suaminya hingga robek.

Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Sultan Iqbal mengatakan, rekonstruksi ini dalam rangka mengambarkan kembali kejadian yang telah terjadi. Menurutnya, hasil rekonstruksi ini sudah sesuai dangan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Iqbal menambahkan, berkas perkara kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Jum’at (15/1) hari sesudah besok.

“Korbannya sebanyak 24 orang dan malam ini pelaku juga akan kita bawa ke Makassar untuk diperiksa kejiwaannya,” ungkap mantan kasat Narkoba Pelabuhan Makassar ini.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Mantan Kadis Nakertransos Luwu Dijebloskan ke Lapas
Next Article Ternyata, Gafatar Sudah Eksis di Tana Luwu Sejak 2012

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?