Kepolisian Resor Luwu Timur akhirnya menetapkan Taufik, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wotu, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya yang berinisial AN.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan ini dilakukan atas pengakuan langsung tersangka dihadapan penyidik dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan memintai keterangan kepada korban dan menunggu hasil visum. “Tersangka yang berinisial Tu sudah ditetapkan menjadi tersangka atas pengakuan sendiri,” ungkap Rio.
Rio melanjutkan, saat korban dimintai keterangan dirinya mengaku memberontak saat mulai dijamah oleh tersangka. Dari hasil keterangan korban jika kasus asusila ini sudah memiliki unsur percobaan pemerkosaan. Sementara untuk keterangan tersangka sendiri dirinya mengaku tidak sempat menyetubuhi korban hanya meraba bagian tubuh korban, termasuk di bagian paling privasi korban.
“Tersangka mengaku jika dirinya belum menyetubuhi korban hanya meraba Sementara itu, pihak keluarga tersangka juga berupaya melakukan komunikasi perdamaian dengan pihak keluarga korban,” ungkap Rio.
Sementara itu, tersangka dugaan pemerkosaan, Taufik yang dikonfirmasi sebelumnya membantah jika dirinya telah melakukan pemerkosaan. Dirinya menceritakan jika awalnya dirinya hanya memerintahkan AN untuk memijat badan. Saat AN mulai memijat, AN pun juga memancing dan menduduki bagian paha. Karena dianggap mendapat respon dari AN, dirinya akhirnya meraba korban dengan niat hanya ingin memuaskan AN saja.
“Saya tidak menyetubuhinya hanya meraba karena saya anggap ada respon sebab dia menduduki bagian paha saya,” ungkap tersangka.
Sekedar diketahui, kejadian kasus asusila ini terjadi pada hari Jum’at (21/02/14) kemarin sekitar pukul 08.00 wita pagi. Saat itu, istri tersangka sedang tak berada dirumah. Sementara pihak kepolisian sudah menetapkan Taufik menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur. (*)




