Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kenali Jenis Pemilih di Pemilu 2014!
News

Kenali Jenis Pemilih di Pemilu 2014!

Redaksi
Redaksi Published 28 Februari 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 9 April mendatang tinggal menghitung hari. Namun, persoalan pemilih belum juga dirampungkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) di sejumlah daerah.

Bagi anda calon pemilih di Pemilu mendatang, ada baiknya anda mengetahui jenis-jenis pemilih seperti yang diatur dalam Peraruran KPU No 26 Tahun 2013.

Pada Bab II Pasal 6, diatur pemilih pada Pemilu mendatang terbagi dalam empat jenis. Keempat jenis itu yakni mereka yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan DPT merupakan pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU per 4 November 2013 lalu, yakni warga yang telah terdata untuk memilih pada tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditunjuk.

Jenis pemilih lain yakni DPTb yakni mereka yang telah terdaftar dalam DPT namun tidak memilih di TPS yang telah ditentukan. Pemilih jenis ini diperbolehkan jika dalam keadaan seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara, dalam keadaan menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan atau sedang tertimpa musibah bencana alam.

Bagi pemilih dalam kondisi DPTb ini, calon pemilih wajib melaporkan dirinya di TPS asal untuk mendapatkan formulir model A5-KPU, paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya, dan segera melaporkan ke TPS tempat akan memberikan suara dengan menunjukkan formulir model A5-KPU yang diperoleh dari TPS asal.

Selain kedua jenis pemilih diatas, terdapat jenis pemilih lainnya yakni DPK yakni pemilih yang tidak terdaftar pada DPT maupun DPTb. Bagi mereka yang masuk dalam kategori DPK ini wajib melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya yang diperoleh dari RT/RW/Kepala Dusun/Kepala Desa/Lurah setempat. Mereka yang telah didata oleh PPS, datanya akan dilaporkan ke KPU Provinsi untuk masuk dalam DPK paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Nah, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK, namun memiliki bukti identitas kependudukan, tetap bisa juga menyampaikan hak pilih mereka dengan terdaftar pada DPKTb. Caranya yakni dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga, atau kartu identitas lainnya ke TPS dengan menujukkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyalurkan hak pilih mereka paling lambat 1 jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara.

Jadi, ayo memilih dan menyukseskan Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dengan mendatangi TPS pada 9 April mendatang. Selamat menyalurkan hak suara anda.

 

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Budiman Melayat di Dua Rumah Duka di Desa Lumbewe Kecamatan Burau

Bupati Budiman Pimpin Upacara HSP Ke-95 Tingkat Kabupaten Luwu Timur

Layanan Pembuatan Paspor Sudah Bisa Dilakukan di Palopo

Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, PKM Lakawali Gelar Lokmin Lintas Sektor

Hotel Penuh Jelang Festival Danau Matano

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemilik SPBU Wotu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Next Article SKPD Terlambat, Wakil Bupati Lutra ‘Marah’

You Might Also Like

Metro

Hore….! PNS Palopo Terima Gaji Ke-13 Sebelum Lebaran

29 Juni 2014
Luwu Timur

Bupati Budiman Launching Balantang Care dan Industri Pakan Ikan Gembae

20 Juni 2023
Luwu Timur

Gandeng Yayasan Bantu Indonesia, Pemkab Lutim Gelar Internasional ToT Quit Now! Stop Smoking Program

20 November 2023
Hukum

Di Palopo, Pelaku Curanmor “Dihadiahi” Timah Panas

7 April 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?