Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 9 April mendatang tinggal menghitung hari. Namun, persoalan pemilih belum juga dirampungkan oleh komisi pemilihan umum (KPU) di sejumlah daerah.
Bagi anda calon pemilih di Pemilu mendatang, ada baiknya anda mengetahui jenis-jenis pemilih seperti yang diatur dalam Peraruran KPU No 26 Tahun 2013.
Pada Bab II Pasal 6, diatur pemilih pada Pemilu mendatang terbagi dalam empat jenis. Keempat jenis itu yakni mereka yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Dalam aturan tersebut, dijelaskan DPT merupakan pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU per 4 November 2013 lalu, yakni warga yang telah terdata untuk memilih pada tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditunjuk.
Jenis pemilih lain yakni DPTb yakni mereka yang telah terdaftar dalam DPT namun tidak memilih di TPS yang telah ditentukan. Pemilih jenis ini diperbolehkan jika dalam keadaan seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari dan tanggal pemungutan suara, dalam keadaan menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili, dan atau sedang tertimpa musibah bencana alam.
Bagi pemilih dalam kondisi DPTb ini, calon pemilih wajib melaporkan dirinya di TPS asal untuk mendapatkan formulir model A5-KPU, paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya, dan segera melaporkan ke TPS tempat akan memberikan suara dengan menunjukkan formulir model A5-KPU yang diperoleh dari TPS asal.
Selain kedua jenis pemilih diatas, terdapat jenis pemilih lainnya yakni DPK yakni pemilih yang tidak terdaftar pada DPT maupun DPTb. Bagi mereka yang masuk dalam kategori DPK ini wajib melaporkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dengan menunjukkan KTP atau kartu identitas lainnya yang diperoleh dari RT/RW/Kepala Dusun/Kepala Desa/Lurah setempat. Mereka yang telah didata oleh PPS, datanya akan dilaporkan ke KPU Provinsi untuk masuk dalam DPK paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Nah, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK, namun memiliki bukti identitas kependudukan, tetap bisa juga menyampaikan hak pilih mereka dengan terdaftar pada DPKTb. Caranya yakni dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga, atau kartu identitas lainnya ke TPS dengan menujukkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyalurkan hak pilih mereka paling lambat 1 jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara.
Jadi, ayo memilih dan menyukseskan Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dengan mendatangi TPS pada 9 April mendatang. Selamat menyalurkan hak suara anda.




