Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ini Alasan MK Menolak Gugatan HATI
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Alasan MK Menolak Gugatan HATI
Politik

Ini Alasan MK Menolak Gugatan HATI

Redaksi
Redaksi 29 April 2013
Share
SHARE

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Akil Mochtar menilai materi gugatan pasangan Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI) terkait Pemilukada Palopo putaran kedua, lemah.

Akil saat membacakan materi kesimpulan MK setebal 70 lembar tersebut, menilai hampir seluruh materi gugatan pasangan HATI mempermasalahkan kembali dugaan pelanggaran yang terjadi di Pemilukada Palopo putaran kedua, padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Panwaslu Palopo.

“Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslu Kota Palopo sebagaimana diuraikan, menurut Mahkamah sangat tidak relevan Pemohon mempermasalahkan kembali dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Palopo Tahun 2013 Putaran II sebab dugaan pelanggaran dimaksud telah ditindaklanjuti dan/atau diselesaikan oleh Panwaslu Kota Palopo. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti-bukti yang baru yang dapat menguatkan ataupun membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon a quo,” ujar Akil.

Selain itu, Akil menilai gugatan yang diajukan pasangan HATI juga tidak memiliki bukti yang cukup.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

“Gugatan pasangan saudara Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) terkait adanya penggelembungan suara dan merugikan pasangannya tidak memiliki relevansi. Majelis menimbang menolak dengan alasan tak memiliki kekuatan bukti yang cukup,” ujar Akil.

Berdasarkan hal tersebut, Akil menyatakan MK menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pemilukada yang diajukan pasangan HATI dan menguatkan keputusan KPU Palopo yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2013-2018.

Untuk diketahui, pada sidang MK terkait sengketa Pemilukada Palopo putaran kedua, pasangan Hati mengajukan sejumlah materi gugatan seperti adanya dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif (STM) yakni penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan dan intervensi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), praktek politik uang, intimidasi, dan penggelembungan suara. (b)

Asdhar

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Rusdi Layong Apresiasi Gerakan Warga Tolak PT PDS, Ingatkan Risiko Bencana Tambang

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Diserempet Bus Mini, Pengendara Sepeda Motor Tewas Mengenaskan
Next Article DPRD Harapkan Industri Kakao Terbangun di Lutra
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?