Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Akil Mochtar menilai materi gugatan pasangan Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI) terkait Pemilukada Palopo putaran kedua, lemah.
Akil saat membacakan materi kesimpulan MK setebal 70 lembar tersebut, menilai hampir seluruh materi gugatan pasangan HATI mempermasalahkan kembali dugaan pelanggaran yang terjadi di Pemilukada Palopo putaran kedua, padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Panwaslu Palopo.
“Berdasarkan hasil klarifikasi Panwaslu Kota Palopo sebagaimana diuraikan, menurut Mahkamah sangat tidak relevan Pemohon mempermasalahkan kembali dugaan pelanggaran Pemilukada Kota Palopo Tahun 2013 Putaran II sebab dugaan pelanggaran dimaksud telah ditindaklanjuti dan/atau diselesaikan oleh Panwaslu Kota Palopo. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti-bukti yang baru yang dapat menguatkan ataupun membuktikan kebenaran dalil-dalil permohonan Pemohon a quo,” ujar Akil.
Selain itu, Akil menilai gugatan yang diajukan pasangan HATI juga tidak memiliki bukti yang cukup.
“Gugatan pasangan saudara Haidir Basir-Andi Tamrin Jufri (Hati) terkait adanya penggelembungan suara dan merugikan pasangannya tidak memiliki relevansi. Majelis menimbang menolak dengan alasan tak memiliki kekuatan bukti yang cukup,” ujar Akil.
Berdasarkan hal tersebut, Akil menyatakan MK menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pemilukada yang diajukan pasangan HATI dan menguatkan keputusan KPU Palopo yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2013-2018.
Untuk diketahui, pada sidang MK terkait sengketa Pemilukada Palopo putaran kedua, pasangan Hati mengajukan sejumlah materi gugatan seperti adanya dugaan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif (STM) yakni penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan dan intervensi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), praktek politik uang, intimidasi, dan penggelembungan suara. (b)
Asdhar