Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur hari Selasa (14/5/13) besok, dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Arif, Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Bahari, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.
Arif diperiksa akan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Bahari tahun 2011-2012 senilai Rp 97 juta.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana kepada luwuraya.com, senin (13/5/13) membenarkan jika pihaknyaakan melakukan pemanggilan terhadap Arif.
“Namun terlebih dahulu kami akan memeriksa Camat Wotu sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Rio.
Rio menambahkan, Arif diperiksa masih sebatas saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Arif mengatakan dana PBB tahun 2011 yang lalu sekitar Rp 60 juta memang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sebab pada masa itu, dana PBB masih dikelola oleh pejabat sementara Kepala Desa Bahari.
“Kalau untuk tahun 2011 sebagiannya bukan saya yang kelola, yang bisa saya pertanggungjawabkan hanya senilai Rp 91 juta untuk tahun 2012,” kata Arif.(*)
Alpian Alwi




