Peredaran benih atau bibit kelapa sawit palsu mulai marak di Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lutra). Melihat permasalahan tersebut, DPRD Kabupaten Lutra, meminta meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lutra menertibkan bibit kelapa sawit palsu yang kini banyak beredar.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Lutra Nursalam Syamsuddin, Rabu (22/5/13). Menurutnya, kesulitan petani dalam mendapatkan bibit sawit dari pusat pengembangan di Sumatera menyebabkan masyarakat Lutra mengambil jalan pintas dengan menanam bibit berasal dari kebun kelapa sawit tidak jelas.
“Pihak Dishutbun harus segera turun menertibkan hal ini. Selain itu kami mengingatkan pada petani kelapa sawit untuk lebih waspada dalam memilih bibit yang hendak ditanam,” katanya.
Menurut dia, animo petani Lutra untuk menanam kelapa sawit berkualitas, namun Dishutbun Lutra diduga belum menyanggupi pendistribusian bibit unggul kepala sawit tersebut, sehingga kondisi ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan dengan mengedarkan bibit cabutan maupun kecambah tidak jelas asal usulnya.
Untuk mengantisipasi banyaknya dugaan bibit kepala sawit palsu, Dishutbun harus segera turun ke lapangan. Legislator asal Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menjelaskan, peredaran bibit kelapa sawit palsu merupakan tindak pidana kejahatan.
“Karena itu, Dishutbun harus bertindak tegas sekaligus memberikan penyuluhan kepada masyarakat dampak yang akan dialami masyarakat jika menanam bibit palsu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Dishutbun Agussalim Limbong mengaku telah memikirkan masalah itu. Namun terkendala dengan keterbatasan anggaran dan personel. “Apa boleh buat anggaran tidak ada sehingga kami sulit melaksanakan tugas secara maksimal. Selain itu, jumlah pegawai sangat terbatas dalam melakukan pengawasan,” ucapnya.
Arief Abadi




