Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ranperda Miras Segera Masuk Tahap Pembahasan
News

Ranperda Miras Segera Masuk Tahap Pembahasan

Redaksi
Redaksi Published 12 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Draf Ranperda Miras tersebut diserahkankan langsung Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi ke pihak legislatif bersamaan dengan Tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang pedoman penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, serta Ranperda tentang izin usaha jasa konstruksi.

Wakil Ketua II DPRD Lutra, Andi Sukma mengatakan dengan diserahkannya Empat Ranperda tersebut maka DPRD selanjutnya akan membahasnya dan berharap agar Badan Legislasi (Baleg) segera menjadwalkan pembahasannya.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Kita jelas berupaya agar proses pembahasan ke Empat Ranperda tersebut bisa dipercepat. Terutama terkait Ranperda Miras,” kata Andi Sukma.

Menurutnya keberadaan Perda Miras yang akan mengatur tentang pengendalian dan pengawasan serta pendistribusian Miras di lutra, sudah sangat mendesak lantaran saat ini kerap terjadi tawuran antar pemuda desa di Lutra diakibatkan oleh Miras.

“Jadi pembahasan Ranperda Miras ini perlu dilakukan dengan cermat agar keberadaan Perda itu bermanfaat dan sesuai ketentuan. Artinya, materi Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Jika bertentangan, Perda batal demi hukum,” ujarnya.

Andi Sukma berharap, nantinya dalam Perda Miras itu ada yang mengatur sejumlah sanksi terhadap peredaran Miras di luar ketentuan. Misalnya, untuk area penjualan. Minuman keras dan beralkohol tidak boleh di perdagangkan dekat rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit. Radius penjualan miras jaraknya minimal harus 500 meter dari ketiga fasilitas umum itu.

“Kita berharap dalam Perda Miras juga ada larangan Miras tidak boleh diminum di muka umum dan lainnya. Selain itu ada Sanksi terhadap pelanggaran itu berupa hukuman dan denda,” tuturnya.

Areif Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Nunun Jadi Mahasiswa Pertama UMPalopo Ujian Skripsi Libatkan Penguji Internasional

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Protes Warga ke PT Vale Indonesia Terus Berlanjut
Next Article Pidsus Kejari Malili Mulai Sidik Korupsi Dana Stimulan Desa

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Camat Tomoni Timur Kukuhkan Pengurus Baru Forum Anak HITA KARANA

18 April 2026
Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?