Kasus dugaan penyalahgunaan dana stimulan kepada Tujuh desa di Luwu Timur, saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili. Tujuh desa tersebut diantaranya Desa Margolembo, Beringin jaya, Manunggal, Kalaena, Atue, Ussu dan Baruga.
Informasi yang dihimpun, kepala desa dari tujuh desa tersebut telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili bulan lalu. Tujuh desa tersebut teridikasi kerugian Negara mencapai Rp 700 Juta.
Kasi Intel Kejari Malili, Irwan Somba yang ditemui luwuraya.com, mengatakan kasus dugaan penyalahgunaan dana stimulan saat ini sudah dilakukan ekspose untuk ditindaklanjuti oleh Pidsus. Dilakukannya ekspose disebabkan karena adanya temuan dari tim Kejaksaan dilapangan yang terindikasi adanya kerugian Negara mencapai Rp700 Juta.
“Pagi tadi kami telah melakukan ekspose secara lisan agar kasus dugaan penyalahgunaan dana stimulan ditinjaklanjuti oleh Pidsus dikarenakan adanya indikasi kerugian Negara mencapai Rp700 Juta. Sementara masing-masing desa terindikasi telah terjadi penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 100 Juta,” ungkap Irwan.
Alpian Alwi




