Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mobil Tim Pemenangan Basmin-Syukur Bijak Diduga Gunakan Pelat Palsu
Hukum

Mobil Tim Pemenangan Basmin-Syukur Bijak Diduga Gunakan Pelat Palsu

Redaksi
Redaksi Published 14 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Sejumlah mobil milik tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Basmin Mattayang-Syukur Bijak (BAIK) diduga sengaja menggunakan nomor polisi palsu. Bahkan saat Basmin dan Syukur Bijak mendaftar di KPU Luwu, mobil double cabin serta beberapa mobil pengantarnya juga menggunakan pelat palsu.

Nomor polisi yang terpasang di sejumlah mobil berwarna putih milik tim pemenangan dan pendukung Basmin-Syukur yakni B 4 IK dan B 1 SBJ. Nomor pelat mobil ini diduga sengaja dibuat untuk menyesuaikan tagline pasangan Basmin-Syukur yakni BAIK.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Sarifuddin saat dikonfirmasi luwuraya.com, Jumat (14/6/13) membenarkan jika nomor pelat yang digunakan oleh mobil pengantar Basmin-Syukur ke KPU adalah nomor pelat palsu dan dibuat sendiri oleh tim pemenangannya dan menutupi pelat aslinya.

“Bahkan sampai saat ini, kami masih sering menjumpai mobil yang menggunakan pelat palsu yakni B 4 IK, sejauh ini kami belum melakukan tindakan apapun dan akan mendepankan pendekatan persuasif,” kata Sarifuddin.

Sarifuddin menjelaskan, penggunaan pelat palsu atau nomor polisi palsu pada kendaraan roda dua dan roda empat adalah pelanggaran Lalulintas, dan digunakan tidak pada semestinya atau bukan pada peruntukannya.

“Jelas itu adalah pelanggaran Lalulintas, namun karena masalah ini berhubungan dengan politik sehingga kita harus menyampaikan dan memberikan teguran dengan mengedepankan persuasif terlebih dahulu,” ujarnya.(*)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Serahkan SK P3K dan Purnabakti, Bupati : Jalankan Tugas Dengan Penuh Tanggungjawab

Nasdem Usulkan Pemecatan Kader Mbalelo

Ribuan Kader PP Siap Menangkan Nur – Esra

Didampingi Bunda PAUD Lutim, Bupati Budiman Hadiri Penamatan Massal TK di Towuti

Pengabdian Tanpa Batas: Dua Personel Polisi Ini Dianugerahi Penghargaan atas Penyelamatan Warga Hilang

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Penetapan 1 Ramadhan, MUI Palopo Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Next Article Sungai Karebbe Meluap, Tiga Rumah Terseret Arus

You Might Also Like

Luwu Timur

Dekranasda Lutim Rapat Persiapan Untuk Pameran Makassar Craft & Jewellery Show 2022

25 April 2022
Luwu Timur

H. Bahri Suli Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD se-Luwu Timur

27 Agustus 2024
Luwu Timur

Pemdes Ussu Lakukan Himbauan Keliling Cegah Covid-19 Menggunakan Mupen DP2KB Lutim

2 April 2020
Luwu Timur

Tim Penggerak PKK Luwu Timur Ikuti Halal Bihalal Melalui Vidcon

28 Mei 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?