Polres Luwu Timur melalui tim Resmob berhasil mengamankan dua orang pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dua ton BBM jenis Solar, Jum’at (21/6/13) lalu.
Dua ton BBM jenis solar tersebut ditampung dalam wadah berupa belasan drum minyak dan puluhan jerigen yang nantinya akan dijual ke industri sementara dua pelaku penimbun tersebut yakni Akmal dan Darwin diamankan oleh petugas.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana kepada luwuraya.com, Minggu (23/06/13) pagi tadi membenarkan adanya dua ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang telah diamankan di Mapolres Luwu Timur.
“Awalnya polisi memergoki sebuah truk yang mengangkut belasan drum dan puluhan jerigen berisi solar di Desa Manurung, Kecamatan Malili. Setelah ditelusuri, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU ini ditampung pelaku (Akmal) di rumahnya kemudian nantinya akan diangkut menuju Perusahaan Sawit milik PTPN Mantadulu Angkona,” ungkap Rio.
Menurut Rio, jaringan pemasok BBM bersubsidi ke industri ini, juga melibatkan kepala logistik PTPN Mandulu, Darwin yang di sinyalir telah berlangsung sejak tahun 2010 lalu.
“Kami juga telah mengamankan keduanya (Akmal dan Darwin). Sementara sopir truk, Iwan hanya berstatus sebagai saksi. Selain itu, kami juga menggagalkan belasan drum berisi solar yang rencananya akan dibawa ke industri perkayuan di kecamatan Towuti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 23 Junto 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkap Rio.
Alpian Alwi




