Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Selundupkan BBM, Polisi Amankan Pegawai PTPN Mantadulu
Hukum

Selundupkan BBM, Polisi Amankan Pegawai PTPN Mantadulu

Redaksi
Redaksi Published 23 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Polres Luwu Timur melalui tim Resmob berhasil mengamankan dua orang pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) dan dua ton BBM jenis Solar, Jum’at (21/6/13) lalu.

Dua ton BBM jenis solar tersebut ditampung dalam wadah berupa belasan drum minyak dan puluhan jerigen yang nantinya akan dijual ke industri sementara dua pelaku penimbun tersebut yakni Akmal dan Darwin diamankan oleh petugas.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana kepada luwuraya.com, Minggu (23/06/13) pagi tadi membenarkan adanya dua ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang telah diamankan di Mapolres Luwu Timur.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Awalnya polisi memergoki sebuah truk yang mengangkut belasan drum dan puluhan jerigen berisi solar di Desa Manurung, Kecamatan Malili. Setelah ditelusuri, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU ini ditampung pelaku (Akmal) di rumahnya kemudian nantinya akan diangkut menuju Perusahaan Sawit milik PTPN Mantadulu Angkona,” ungkap Rio.

Menurut Rio, jaringan pemasok BBM bersubsidi ke industri ini, juga melibatkan kepala logistik PTPN Mandulu, Darwin yang di sinyalir telah berlangsung sejak tahun 2010 lalu.

“Kami juga telah mengamankan keduanya (Akmal dan Darwin). Sementara sopir truk, Iwan hanya berstatus sebagai saksi. Selain itu, kami juga menggagalkan belasan drum berisi solar yang rencananya akan dibawa ke industri perkayuan di kecamatan Towuti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 23 Junto 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkap Rio.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Harga Baru Bensin Eceran di Lutim, Rp8.000/Botol
Next Article Tarif Ojek Naik, Penumpang Tampak Sepi

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?