Kepala Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Andi Usman diduga telah melakukan tindakan korupsi senilai Rp 409.020.000 juta dengan empat kasus. Dari empat kasus tersebut diantaranya pungutan liar (pungli) retase senilai Rp 148.570.000 juta, Dana Anggaran Desa (ADD) senilai Rp 29 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, penggelapan honor desa Rp 6.450.000 juta dan pembebasan lahan senilai Rp 225 juta.
Kepala inspektorat Kabupaten Luwu Timur, Amir kapeng yang ditemui mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus dugaan korupsi kepala desa ussu telah dilimpahkan ke polres Luwu Timur beberapa hari yang lalu.
” LHP dugaan korupsi kades ussu sudah kami limpahkan ke polres untuk ditindaklanjuti,” ungkap Amir.
Sementara itu, Kapolres luwu timur, AKBP. Rio Indra Lesmana yang ditemui luwuraya.com diruang kerjanya, Rabu (24/07/13) pagi tadi membenarkan jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus dugaan korupsi Kepala Desa Ussu telah diterima pihak penyidik polres luwu timur sejak minggu lalu. Menurut Rio, dengan adanya LHP dari inspektorat tersebut pihak penyelidikan saat ini telah melakukan penyidikan.
” Saat ini penyelidikan tetap berjalan sementara pihak penyidik masih tengah mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Rio.(*)
Alpian Alwi




