Tim unit gabungan tipiter Polres kabupaten Luwu Utara bersama Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) kelautan munte berhasil meringkus empat pelaku illegal fishing di perairan pasi Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Rabu (3/12/14) kemarin.
Ke empat pelaku tersebut yakni Aksa (22) dan Sapril (23) warga Makassar sementara Pudding (23) dan Arfa (21) nelayan Desa Poreang kecamatan Tanalili.
Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muchlis yang ditemui, Kamis (4/12/14) membenarkan adanya penangkapan ini. Menurutnya, dalam operasi tersebut telah diamankan sebanyak empat orang pelaku pengeboman ikan.
“Pada saat proses penangkapan, ada juga yang melarikan diri dengan menggunakan kapal lain,” ungkap Muchlis.
Selain mengamankan pelaku, tim gabungan tersebut juga menemukan barang bukti berupa satu unit kapal, kompresor, dua unit alat selam, jaring ikan, dan ikan hasil tangkapan.
“Kita terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus ini, Pelaku yang melarikan diri sementara dalam pengejaran. Kita curiga, Ini ada peran dari masyarakat karena para pelaku ini kebanyakan dari orang luar daerah.” “Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” ungkap Muchlis.




