Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Empat Pelaku Illegal Fishing Diperairan Pasi Ditangkap
Hukum

Empat Pelaku Illegal Fishing Diperairan Pasi Ditangkap

Redaksi
Redaksi Published 4 Desember 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Tim unit gabungan tipiter Polres kabupaten Luwu Utara bersama Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) kelautan munte berhasil meringkus empat pelaku illegal fishing di perairan pasi Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Rabu (3/12/14) kemarin.

Ke empat pelaku tersebut yakni Aksa (22) dan Sapril (23) warga Makassar sementara Pudding (23) dan Arfa (21) nelayan Desa Poreang kecamatan Tanalili.

Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muchlis yang ditemui, Kamis (4/12/14) membenarkan adanya penangkapan ini. Menurutnya, dalam operasi tersebut telah diamankan sebanyak empat orang pelaku pengeboman ikan.

“Pada saat proses penangkapan, ada juga yang melarikan diri dengan menggunakan kapal lain,” ungkap Muchlis.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan tersebut juga menemukan barang bukti berupa satu unit kapal, kompresor, dua unit alat selam, jaring ikan, dan ikan hasil tangkapan.

“Kita terus melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus ini, Pelaku yang melarikan diri sementara dalam pengejaran. Kita curiga, Ini ada peran dari masyarakat karena para pelaku ini kebanyakan dari orang luar daerah.” “Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” ungkap Muchlis.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sufriaty Budiman Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua Pembina Posyandu Luwu Timur

Demi Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Kesbangpol Luwu Timur Menggelar Sosialisasi

Pasien Sembuh Meningkat Menjadi 1.399 Dan 15 Kasus Baru

Hj. Sufriaty Minta TP PKK Kecamatan dan Desa Terus Sosialisasikan Perkawinan Usia Anak

Bupati Luwu Timur dan Kepala UP3 PLN Palopo Tandatangani PKS

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ini Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Lutra
Next Article Karyawan PT MGM di Lutim Minta Penghapusan Sistem Outsourcing

You Might Also Like

Politik

Perjuangkan Kesetaraan, Kaum Perempuan Malili Beri Dukungan ke Irwan-Puspa

12 September 2024
Hukum

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Aborsi

16 Maret 2015
Luwu Timur

Budiman : Keragaman Merupakan Kekayaan Bangsa Yang sangat Berharga

9 Desember 2022
Luwu Timur

Kominfo Lutim Gelar Pembinaan Pengisian Metadata Statistik Sektoral Daerah

13 Oktober 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?