Usai lakukan pembahasan, Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Lutra, mulai membeberkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) tahun anggaran 2012.
Ketua Pansus, Guris saat menyampaikan rekomendasi DPRD kepada Bupati Lutra, Arifin Junaidi dalam rapat paripurna, Selasa (23/7/13) mengungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan sekitar 10 item pengelolaan keuangan Pemkab Lutra yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara tersebut adalah pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) belum tertib dan terdapat kewajiban PT.PLN (Persero) kepada Pemkab Lutra sebesar Rp 74.197.305.00, belum disetor ke kas daerah.
“Selain itu, Belanja perjalanan dinas keluar daerah tidak memperhatikan kebutuhan penugasaan dan jumlah hari riil serta tidak didukung pertanggungjawaban yang memadai sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 211.995.000.00, dan berindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 17.677.469.00,” kata Guris.
Legislator dari Partai Amanat Nasional ini juga mengungkapkan bila penganggaran dan realisasi insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk sekretaris daerah tidak memperhatikan adanya penganggaran dan realisasi tambahan penghasilan untuk sekretaris daerah.
Pemberian bantuan beasiswa pendidikan non PNS sebesar Rp 120.000.000.00, dianggarkan pada belanja beasiswa pendidikan PNS, dan juga terdapat denda atas pekerjaan kontruksi yang penyelesaiannya terlambat sebesar Rp 92.642.360.00.
“Begitupun dengan realisasi anggaran atas kegiatan sertifikasi aset tanah Pemkab Lutra berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 1.000.000.000.00, dan sebesar Rp 105.000.000.00, tidak dapat diyakini kewajarannya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Lutra ini.
Guris menyatakan temuan BPK lainnya pada pengelolaan keuangan Pemkab Lutra yang tidak patuh pada perundang-undangan adalah perubahan harga satuan kontrak pembangunan rehabilitasi Bendungan Kurri-Kurri Kasambi yang tidak memiliki dasar hukum dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 313.344.679.41.
Belanja bantuan sosial barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat dianggarkan tidak mempedomani Permendagri Nomor 32 tahun 2011 sebesar Rp 9.828.155.400.00, diantaranya tidak dilengkapi dengan surat keputusan kepala daerah (NHPD) dan fakta integritas sebesar Rp 7.947.019.500.00.
Realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp 71.030.000.00, tidak mempedomani Permendagri Nomor 13 tahun 2006 jo Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan belanja bantuan keuangan tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 199.075.350.00.
“Terkait 10 temuan BPK terhadap ketidak patuhan pengelolaan keuangan Pemkab Lutra terhadap Perundang-undangan tersebut, DPRD telah berikan rekomendasi kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dan kami berharap agar bupati memanfaatkan rekomendasi kami itu untuk menyusun rencana aksi guna meningkatkan opini atas LKPD Lutra di masa mendatang,” harapnya.
Arief Abadi




