Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KPU Proses Dua Calon PAW DPRD Luwu Utara
News

KPU Proses Dua Calon PAW DPRD Luwu Utara

Redaksi
Redaksi Published 25 Juli 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi Pemilihan umum (KPU) Luwu Utara telah memproses dua calon penggantiantar waktu (PAW) anggota DPRD Luwu Utara yang diajukan partai politik (Parpol) yang bersangkutan.

Dua calon yang diajukan PAW masing-masing anggota DPRD dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) H Paradenga yang akan digantikan Nasrul, dan angggota DPRD dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Yamsir akan digantikan Mahyuddin.

“Kami (KPU) telah memproses surat pengajuan PAW dua parpol tersebut,” kata Divisi Hukum, Organisasi dan Humas KPU Luwu Utara Abdul Aziz kepada wartawan.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Dikatakan dua anggota DPRD yang diajukan  PAW partainya karena telah mengundurkan diri dan mencalonkan di partai lain pada pemilu anggota DPRD 2014 mendatang. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 pasal 102 poin (I).

“Proses verifikasi administrasi calon anggota DPRD  PAW didasarkan pada PKPU No 03 Tahun 2013 yang memperoleh suara terbanyak kedua berhak mengganti. Nasrul dan Mahyuddin memperoleh suara terbanyak kedua dari partainya, sehingga berhak diproses untuk mengantikan,” jelas Abdul Aziz.

Menurut dia, surat rekomendasi KPU tersebut akan diserahkan paling lambat besok (hari ini) ke DPRD Luwu Utara untuk diproses lebih lanjut. “Insya Allah paling lambat besok kami akan kirim ke DPRD untuk diproses selanjutnya,”ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Luwu Utara Basir mengaku belum menerima surat dari KPU tersebut.
“Saya belum menerima surat KPU, mungkin sebentar sudah ada,”kata Basir.

Menurutnya, DPRD akan segera memproses jika sudah ada rekomendasi hasil verifilkasi dari KPU yang dinyatakan berhak mengganti anggota DPRD yang mundur karena pindah partai lain.

“Ada sembilan anggota DPRD saat ini yang mendaftar sebagai bacaleg di partai lain, dua diantaranya sudah resmi mengundurkan diri di DPRD,” katanya.

Padahal lanjut Basir, berdasarkan edaran KPU RI batas waktu yang diberikan kepada anggota DPRD yang belum melengkapi berkas hanya tersisa empat hari yaitu paling lambat tanggal 1 Agustus 2013 pukul 16.00 Wita.

“Kalo mereka (anggota DPRD) yang tidak melengkapi berkas maka KPU akan mencoret namanya dan tidak berhak namanya di masukkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada pemilu anggota DPRD 2014 mendatang,” jelasnya.  (rls)

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Nunun Jadi Mahasiswa Pertama UMPalopo Ujian Skripsi Libatkan Penguji Internasional

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Camat Tomoni Timur Kukuhkan Pengurus Baru Forum Anak HITA KARANA

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article DPRD Lutra Desak Kadis Pendidikan, PU, dan Kepala ULP Diganti
Next Article Banjir Landa Tiga Desa di Malili

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?