Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang melakukan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2012 menyampaikan kerugian APBD Lutra capai Rp 11.097.247.603.53.
Hal itu diungkapkan Ketua Pansus LHP BPK, Guris yang mengatakan berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara dan daerah pada Pemkab Lutra diketahui jumlah kerugian negara dan daerah sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2012 sebanyak 972 kasus senilai Rp 13.438.977.836.05.
“Dari jumlah kerugian tersebut telah selesai atau telah lunas sebanyak 547 kasus senilai Rp 1.749.888.231.52. Sedang dalam proses atau diansur sebanyak 61 kasus senilai Rp 591.842.001.00 dan sisa kerugian pada APBD sebanyak 425 kasus senilai Rp 11.097.247.603.53,” kata Guris, Jumat (26/7/13).
Menurutnya berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP dan TGR) Keuangan dan barang daerah, menetapkan bahwa tugas pokok dari Majelis Pertimbangan (MP) TP dan TGR menyiapkan laporan kepala daerah mengenai perkembangan penyelesaian kasus kerugian daerah setiap semester.
“Dalam pelaksanaan tugasnya MP TP dan TGR belum menyiapkan laporan tersebut sehingga Bupati Lutra tidak dapat menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Guris menyatakan DPRD telah merekomendasikan kepada Bupati Lutra, Arifin Junaidi agar memerintahkan kepada MP TP dan TGR untuk melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kegiatannya kepada Bupati, Gubernur, dan BPK RI Perwakilan Sulawesi selatan.
Dan kepada tim tindak lanjut untuk mengoptimalkan tugasnya, begitupun dengan Kepala Inspektorat dan untuk pimpinan SKPD yang terkait dengan kerugian negara dan daerah agar mengupayakan penyelesaian kasus kerugian negara tersebut.
“Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pada bupati untuk melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Makassar atas kasus kerugian negara dan daerah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan belum ada pembayaran uang pengganti untuk tidak lanjut penyelesaiannya. Serta melaporkan kasus kerugian negara dan daerah kepada BPK RI paling lama Tujuh hari setelah kasus kerugian tersebut diketahui,” tuturnya.
Arief Abadi




