Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Nyaleg, Enam Kepala Desa di Lutra Letakkan Jabatan
Politik

Nyaleg, Enam Kepala Desa di Lutra Letakkan Jabatan

Redaksi
Redaksi Published 26 Juli 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Luwu Utara resmi mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri ini dilakukan setelah keenamnya menyatakan diri untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan legislatif yang akan digelar tahun 2014 mendatang.

Surat pengunduran diri enam kepala desa telah disetujui dan ditandatangani Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi. Enam kepala desa tersebut diantaranya Irwan Sutte, Nelson dan Rita Purwakanti.

“Kami (KPU) telah menerima surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri enam kepala desa sebagai salah satu persyaratan bacaleg peserya pemilu 2014 mendatang,” kata anggota KPU Luwu Utara Divisi Hukum, Organisasi dan Humas, Abdul Aziz kepada sejumlah wartawan, Jum’at (26/7).

Baca Juga

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

Bukti surat pengunduran diri atau sementara dalam proses tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus di serahkan ke KPU sebagaimana PKPU Nomor 07 Tahun 2013 yang ditindaklanjuti dengan SE No183 Tahun 2013 paling lambat tanggal 1 Agustus 2013  pukul 16.00 Wita.

Selain kepala desa  lanjut Aziz, anggota DPRD yang pindah partai lain pun dipersayaratkan sama dengan menyampaikan bukti fisik surat keterangan telah mengangudurkan diri atau sedang dalam proses dari pimpinan DPRD dan atau sekretaris dewan (sekwan).

“KPU tidak akan memberikan toleransi jika sampai pada batas waktu yang telah ditetapkan tidak ada surat keterangan  pengunduran diri yang dikeluarkan pimpinan DPRD dan atau sekwan, maka KPU akan mencoret dari DPS,” tegasnya.

Dia menghimbau agar kepala desa, aparat desa, PNS, TNI/Polri dan anggota DPRD yang pindah partai lain agar segera melengkapi berkas persyaratan bacaleg yang hanya tersisa tiga hari kerja tersebut.

Sekadar diketahui, baru tiga diantara sembilan anggota DPRD Luwu Utara yang pindah partai lain resmi telah mengundurkan diri dan bahkan KPU Luwu Utara telah memproses usulan partai politik (parpol) yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian antar waktu (PAW) yaitu Yamsir dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), H Paradengan dari Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Kamal Said dari Partai Kedaulatan.(*)

Aziz

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

Masjid Agung Syuhada Masamba Jadi Rest Area Mudik “Andalan Hati” di Jalur Luwu Raya

Angka Kemiskinan Terus Turun, Lutra Siapkan Strategi Baru Berdayakan 500 KK pada 2026

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

Pemkab Luwu Utara Anggarkan Rp21,6 Miliar untuk Program JKN PBPU 2026

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Aktifis Pemuda di Luwu, Bela Kapolda Sulselbar Soal Luteng
Next Article Polisi Temukan Ratusan Jerigen Solar di kebun Kakao di Tomoni

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik

13 Maret 2026
Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

10 Desember 2025
Politik

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

10 Desember 2025
Politik

Sosialisasi Pendidikan Politik 2025 Ajak Masyarakat Lutim Perkuat Partisipasi Demokrasi

7 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?