Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar pada sejumlah anggota dewan yang pindah partai karena partainya tak lolos Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Setelah loncat ke partai lain, mereka akhirnya bisa ‘nyaleg’ lagi tanpa perlu melepaskan kursi empuknya di dewan.
Untuk Kabupaten Luwu Utara (Lutra) tercatat ada Sembilan legislator yang kembali ‘nyaleg’ di Pemilu 2014 namun menggunakan kendaraan parpol lain. Namun, hanya ada Satu legislator yang tetap melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu legislator asal Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Yamsir.
Ketua DPRD Lutra, Basir mengatakan dari Sembilan legislator yang pindah partai karena partainya tak lolos Pemilu 2014, hanya partai PKPB yang tetap melakukan proses PAW terhadap salah seorang legislatornya di DPRD Lutra.
“Hanya satu anggota dewan yang tetap di PAW, yaitu Yamsir dari PKPB dan saat ini berkas PAW nya sedang berposes di Gubernur Sulsel, sementara delapan legislator lainnya batal di PAW setelah adanya putusan MK,” kata Basir, Senin (26/8/13).
Menurutnya, PKPB telah memproses usulan PAW anggotanya yang pindah partai. Meski tidak masuk dalam Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, tetapi karena merupakan keinginan dari partai yang bersangkutan, maka proses PAW kadernya tetap diteruskan.
“Proses PAW pak Yamsir tetap dilanjutkan karena itu adalah keputusan dari partainya. Sementara dari Parpol lainya hingga saat ini belum ada yang meminta untuk PAW kadernya karena pindah partai,” ujarnya.
Arief Abadi