Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Di Lutra, Tetap Ada Legislator yang di-PAW Lantaran Pindah Partai
News

Di Lutra, Tetap Ada Legislator yang di-PAW Lantaran Pindah Partai

Redaksi
Redaksi Published 27 Agustus 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar pada sejumlah anggota dewan yang pindah partai karena partainya tak lolos Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Setelah loncat ke partai lain, mereka akhirnya bisa ‘nyaleg’ lagi tanpa perlu melepaskan kursi empuknya di dewan.

Untuk Kabupaten Luwu Utara (Lutra) tercatat ada Sembilan legislator yang kembali ‘nyaleg’ di Pemilu 2014 namun menggunakan kendaraan parpol lain. Namun, hanya ada Satu legislator yang tetap melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu legislator asal Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Yamsir.

Ketua DPRD Lutra, Basir mengatakan dari Sembilan legislator yang pindah partai karena partainya tak lolos Pemilu 2014, hanya partai PKPB yang tetap melakukan proses PAW terhadap salah seorang legislatornya di DPRD Lutra.

“Hanya satu anggota dewan yang tetap di PAW, yaitu Yamsir dari PKPB dan saat ini berkas PAW nya sedang berposes di Gubernur Sulsel, sementara delapan legislator lainnya batal di PAW setelah adanya putusan MK,” kata Basir, Senin (26/8/13).

Menurutnya, PKPB telah memproses usulan PAW anggotanya yang pindah partai. Meski tidak masuk dalam Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, tetapi karena merupakan keinginan dari partai yang bersangkutan, maka proses PAW kadernya tetap diteruskan.

“Proses PAW pak Yamsir tetap dilanjutkan karena itu adalah keputusan dari partainya. Sementara dari Parpol lainya hingga saat ini belum ada yang meminta untuk PAW kadernya karena pindah partai,” ujarnya.

Arief Abadi   

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Camat Burau dan Kepala BPN Lutim Penuhi Panggilan Penyidik

Home Care Lansia, Program Aksi Sosial Pemerintah Kecamatan Tomoni

Merayakan Bumi Lewat Keindahan Mini di Luwu Timur

Anshar: Hanya Orang Buta Yang Tak Melihat Pembangunan Dimasa Basmin

UIN Palopo Mulai Migrasi Data Digital, Perkuat Fondasi Transformasi Kelembagaan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article PGRI Palopo Sabet Juara 1 Trunamen Futsal Antar Instansi
Next Article Telah Diproses, Delapan Legislator Lutra Batal di PAW

You Might Also Like

Hukum

Over Kapasitas, Lapas Palopo Pindahkan 20 Narapidana

1 Oktober 2014
Luwu Timur

Raih Prestasi Nasional, Petani Dan Kades Sorowako Upacara HUT RI ke 74 di Istana Merdeka

12 Agustus 2019
Luwu Timur

Husler Siapkan Rp. 20 Juta Untuk Turnamen Piala Kemerdekaan Wotu

20 Agustus 2019
Luwu Timur

Bupati Husler Sangat Mendukung Program Pembangunan Keluarga Dan KB

25 Juni 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?