Delapan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) akhirnya batal dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), meski mereka telah pindah dari partainya untuk bisa mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Umum 2014 mendatang.
Batalnya PAW tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39 Tahun 2013 tentang Kedudukan Anggota DPRD yang pindah partai, mereka tetap menjadi anggota DPRD sampai masa akhir jabatannya.
“Putusan MK itu jelas membawa angin segar bagi delapan rekan anggota DPRD Lutra yang pindah partai. Sebab mereka dipastikan batal untuk di PAW,” kata Ketua DPRD Lutra, Basir pada luwuraya.com, Senin (26/8/13).
Padahal, pihak DPRD Lutra sudah memproses pemberhentian legislator yang pindah partai tersebut, sebelum putusan MK itu keluar. Namun setelah mendengar adanya putusan MK tersebut, pihaknya tidak akan meneruskan ke Gubernur proses pemberhentian ke Delapan anggota DPRD itu.
“Terpaksa proses pemberhentian Delapan legislator itu batal kami teruskan ke Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Untuk diketahui, delapan wakil rakyat yang loncat pagar parpol tersebut dan batal di PAW adalah anggota DPRD dari asal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Paradenga terdaftar dalam DCT Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Begitupun dengan anggota DPRD dari Partai Kedaulatan, Kamal Said dan anggota dewan asal Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) Hamka Muslimin bersama anggota dewan asal Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Filosopis Rusli, memilih loncat ke PDIP.
Sementara anggota DPRD dari PDK, Muhammad Ibrahim dan anggota dewan dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Andi Ghazaly Shadiq lebih memilih pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN). Sedang anggota dewan asal Partai RepublikaN, Sudirman Salomba pindah ke Partai Hanura dan legislator asal Partai Damai Sejahtera (PDS) Paulus Palino lebih memilih berlabuh ke Partai besutan Prabowo Subianto, Partai Gerindra.
Arief Abadi




