Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tiga Kepala Desa Kedapatan Ikut Kampanye Cakka-Amru di Larompong
Politik

Tiga Kepala Desa Kedapatan Ikut Kampanye Cakka-Amru di Larompong

Redaksi
Redaksi Published 2 September 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kecamatan Larompong mendapati tiga orang Kepala Desa ikut sebagai peserta kampanye pasangan calon Bupati Luwu, Andi Mudzakkar-Amru Saher di Gedung Rio Rennu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Senin (2/09/13). Tiga Kepala Desa tersebut yakni Kepala Desa Komba Selatan, Kades Laloa dan Kades Babang.

Ketua Panwaslu Luwu, Siming saat dikonfirmasi luwuraya.com mengatakan kepala desa Laloa dan Babang langsung meinggalkan gedung usai ditegur Panwascam supaya tidak ikut sebagai peserta kampanye, namun Kepala Desa Komba Selatan yang diketahui bernama Amin Yusuf bersikeras untuk meniggalkan lokasi kampanye.

“Sebenarnya ada banyak PNS dan Kepala Desa yang kami temukan sebagai peserta kampanye, namun setelah kami lakukan pendekatan preventif mereka memahami dan meninggalkan lokasi kampanye, tapi lain halnya dengan Amin Yusuf, dia justru memilih untuk bertahan di lokasi kampanye dan tidak peduli teguran dari panwascam,” kata Siming.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Menurut Siming, dalam Undang-Undang nomor 32 pasal 79 dan 80 diatur tentang larangan Kepala Desa dan pejabat egara dan pejabat struktural membuat atau menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon selaam masa kampanye.

“Ancamannya pidana penjara satu sampai enam bulan kurugan, nah, kami sudah mengirimkan surat paggilan terhadap yang bersangkutan dan akan kita mintai keterangan hari selasa besok,” ujarnya.(*)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sebelum Pemaparan Visi Misi, Basmin Bilang Saya Orang Baik-Baik
Next Article Kampanye di Larompong, Cakka-Amru Akui Ada yang Menyebar Fitnah

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?