Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Kecamatan Larompong mendapati tiga orang Kepala Desa ikut sebagai peserta kampanye pasangan calon Bupati Luwu, Andi Mudzakkar-Amru Saher di Gedung Rio Rennu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Senin (2/09/13). Tiga Kepala Desa tersebut yakni Kepala Desa Komba Selatan, Kades Laloa dan Kades Babang.
Ketua Panwaslu Luwu, Siming saat dikonfirmasi luwuraya.com mengatakan kepala desa Laloa dan Babang langsung meinggalkan gedung usai ditegur Panwascam supaya tidak ikut sebagai peserta kampanye, namun Kepala Desa Komba Selatan yang diketahui bernama Amin Yusuf bersikeras untuk meniggalkan lokasi kampanye.
“Sebenarnya ada banyak PNS dan Kepala Desa yang kami temukan sebagai peserta kampanye, namun setelah kami lakukan pendekatan preventif mereka memahami dan meninggalkan lokasi kampanye, tapi lain halnya dengan Amin Yusuf, dia justru memilih untuk bertahan di lokasi kampanye dan tidak peduli teguran dari panwascam,” kata Siming.
Menurut Siming, dalam Undang-Undang nomor 32 pasal 79 dan 80 diatur tentang larangan Kepala Desa dan pejabat egara dan pejabat struktural membuat atau menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon selaam masa kampanye.
“Ancamannya pidana penjara satu sampai enam bulan kurugan, nah, kami sudah mengirimkan surat paggilan terhadap yang bersangkutan dan akan kita mintai keterangan hari selasa besok,” ujarnya.(*)
Haswadi




