Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kejari Tetapkan Mantan UPK PNPM Malili Sebagai Tersangka
Hukum

Kejari Tetapkan Mantan UPK PNPM Malili Sebagai Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 29 Oktober 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili akhirnya menetapkan mantan kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan.

Informasi yang dihimpun luwuraya.com, kejaksaan telah menetapkan Efendi sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2013 lalu. Mesti telah ditetapkan namun jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan belum juga diketahui dikarenakan belum adanya hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Deding Atabay yang dikonfirmasi luwuraya.com, Selasa (29/10/13) sore tadi membenarkan jika kepala UPK PNPM Malili, Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP pedesaan. Menurutnya, penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak bulan Agustus lalu.

“Efendi sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini untuk jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan belum bisa kita pastikan berapa besarannya dan sementara menunggu hasil dari BPK,” ungkap Deding.

Sebelumnya, kepala UPK PNPM-MP Malili, Efendi diduga telah menyelewengkan dana PNPM senilai Rp800 juta sejak tahun 2007-2012 lalu. (*)

ALPIAN ALWI

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sepertiga Kekuatan Personel Polres Palopo Disiagakan di Mancani

UPTD SDN 107 Lagego Ikut Meriahkan Pawai 1 Muharram Kecamatan Burau

Operasi Patuh Pallawa 2025 Dimulai, Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama

Skenario Bendungan Sungai Larona Jebol, Belajar Bersiap Sebelum Petaka Datang

Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung, Husler Pinta Warganya Untuk Sabar Dan Waspada

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article November, Pemkot Palopo Berlakukan Car Free Day
Next Article Insiden Maut Drag Race Bupati Lutim Cup, Panitia Akan Bertanggung Jawab

You Might Also Like

Luwu Timur

Gandeng Dinsos P3A Lutim, Desa Sumber Makmur Gelar Pelatihan dan Penyuluhan

11 November 2024
DPRD Luwu Timur

Legislator Nasdem Minta Pemda Kembangkan Pariwisata

13 September 2018
News

Hatta: Bupati Berikutnya Harus Lebih Baik

7 Maret 2015
Luwu Timur

Desa Ujung Baru Sudah Nikmati Jaringan Internet

5 Oktober 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?