Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili akhirnya menetapkan mantan kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan.
Informasi yang dihimpun luwuraya.com, kejaksaan telah menetapkan Efendi sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2013 lalu. Mesti telah ditetapkan namun jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan belum juga diketahui dikarenakan belum adanya hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Deding Atabay yang dikonfirmasi luwuraya.com, Selasa (29/10/13) sore tadi membenarkan jika kepala UPK PNPM Malili, Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM-MP pedesaan. Menurutnya, penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak bulan Agustus lalu.
“Efendi sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat ini untuk jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan belum bisa kita pastikan berapa besarannya dan sementara menunggu hasil dari BPK,” ungkap Deding.
Sebelumnya, kepala UPK PNPM-MP Malili, Efendi diduga telah menyelewengkan dana PNPM senilai Rp800 juta sejak tahun 2007-2012 lalu. (*)
ALPIAN ALWI




