Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu memberikan batas waktu hingga 24 Desember mendatang bagi partai politik (parpol) untuk memasukkan laporan dana kampanye untuk Pemilu 2014 mendatang.
Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur mengatakan sesuai Peraturan KPU No 17 Tahun 2013, setiap parpol diwajibkan untuk membuat rekening khusus untuk menampung dana kampanye mereka untuk nantinya dilaporkan.
“Batas waktu bagi parpol memasukkan laporan dana kampanye yakni tanggal 24 Desember 2013, bagi yang kelanggar batas waktu tersebut, KPU dapat menjatuhkan sanksi bagi parpol yang melanggar,” ujar Nur.
Sanksi dimaksud, bisa hingga berupa diskualifikasi bagi parpol sebagai peserta pemilu. “Hal ini wajib menjadi perhatian penting bagi parpol agar dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan, sebab pengaturan dana kampanye ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi sumber dana kampanye,” ujar Nur.
Laporan dana kampanye itu nantinya akan diaudit oleh lembaga konsultan yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan.




