Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Pilosopis Rusli dan Muhammad Ibrahim mendapat desakan dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) PDK pusat untuk segera diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Desakan DPN PDK itu berdasarkan surat DPN PDK nomor PDK/PAW/DP/015/XI/2013 tertanggal 12 November 2013 yang ditanda tangani Wakil Ketua DPN PDK pusat Rapiuddin Hamarung. Isi surat keputusan menyebutkan kedua legislator Pilosopis Rusli dan Muhammad Ibrahim telah diberhentikan dengan hormat dari partainya karena pindah partai dan menjadi Caleg di partai lain.
Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan pula dua nama yang akan menggantikan kedua legislator tersebut yaitu Subiati Hamzah akan menggantikan Pilosopis Rusli untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Masamba, Mappedeceng, dan Kecamatan Rampi. Sedang Muhammad Ibrahim dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Malangke dan Kecamatan Malangke Barat digantikan oleh Basnar Djunaid.
Sementara itu, Subiati Hamzah yang dikonfirmasi terkait perihal tersebut membenarkan dan mengatakan dalam surat keputusan DPN PDK pusat itu bertuliskan bahwa kedua anggota DPRD asal PDK yang diberhentikan tersebut, tidak berhak lagi menggunakan segala haknya atas nama PDK Lutra dan dicabut haknya dari keanggotaan partai. Dengan demikian, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas dewan.
“Ini warning buat pengguna anggaran di sekretariat DPRD Lutra untuk tidak lagi memberikan fasilitas terhadap kedua legislator yang telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Untuk surat usulan PAW keduanya juga telah ada dan Pilospis bernomor 19/PPK/PDK/LU/XI/2013 dan Muhammad Ibrahim bernomor 20/PPK/PDK/LU/XI/2013 yang ditandatangani Ketua DPK PDK Lutra, Syamsuddin Zaenal,” kata Subiati, Minggu (25/11/13).(*)




