Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Dua Legislator PDK Terancam Segera PAW
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dua Legislator PDK Terancam Segera PAW
News

Dua Legislator PDK Terancam Segera PAW

Redaksi
Redaksi 25 November 2013
Share
SHARE

Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Pilosopis Rusli dan Muhammad Ibrahim mendapat desakan dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) PDK pusat untuk segera diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Desakan DPN PDK itu berdasarkan surat DPN PDK nomor PDK/PAW/DP/015/XI/2013 tertanggal 12 November 2013 yang ditanda tangani Wakil Ketua DPN PDK pusat Rapiuddin Hamarung. Isi surat keputusan menyebutkan kedua legislator Pilosopis Rusli dan Muhammad Ibrahim telah diberhentikan dengan hormat dari partainya karena pindah partai dan menjadi Caleg di partai lain.

Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan pula dua nama yang akan menggantikan kedua legislator tersebut yaitu Subiati Hamzah akan menggantikan Pilosopis Rusli untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Masamba, Mappedeceng, dan Kecamatan Rampi. Sedang Muhammad Ibrahim dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Malangke dan Kecamatan Malangke Barat digantikan oleh Basnar Djunaid.

Sementara itu, Subiati Hamzah yang dikonfirmasi terkait perihal tersebut membenarkan dan mengatakan dalam surat keputusan DPN PDK pusat itu bertuliskan bahwa kedua anggota DPRD asal PDK yang diberhentikan tersebut, tidak berhak lagi menggunakan segala haknya atas nama PDK Lutra dan dicabut haknya dari keanggotaan partai. Dengan demikian, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas dewan.

BACA JUGA:

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

“Ini warning buat pengguna anggaran di sekretariat DPRD Lutra untuk tidak lagi memberikan fasilitas terhadap kedua legislator yang telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Untuk surat usulan PAW keduanya juga telah ada dan Pilospis bernomor 19/PPK/PDK/LU/XI/2013 dan Muhammad Ibrahim bernomor 20/PPK/PDK/LU/XI/2013 yang ditandatangani Ketua DPK PDK Lutra, Syamsuddin Zaenal,” kata Subiati, Minggu (25/11/13).(*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Rusdi Layong Apresiasi Gerakan Warga Tolak PT PDS, Ingatkan Risiko Bencana Tambang

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Judas: Perbankan Berkembang, Bukti Pertumbuhan Investasi di Palopo
Next Article Desak PAW, Puluhan Kader PKS Serbu Kantor DPRD Lutim
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?