Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Desak PAW, Puluhan Kader PKS Serbu Kantor DPRD Lutim
Politik

Desak PAW, Puluhan Kader PKS Serbu Kantor DPRD Lutim

Redaksi
Redaksi Published 25 November 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Puluhan kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, Senin (25/11/13) siang tadi.

Kedatangan kader PKS tersebut, untuk mempertanyakan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari partai berlambang padi dan kapas tersebut, yakni Witman yang telah diusulkan digantikan oleh Abdul Salam, yang hingga hari ini belum dilakukan pergantian.

Ketua Fraksi PKS Luwu Timur, Suhardi yang ditemui wartawan mengatakan kehadiran teman-teman dari PKS mempersoalkan tentang PAW yang hingga hari ini belum dilakukan. Padahal Gubernur Sulawesi Selatan sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pertanggal 11 April kemarin.

“Hasil dari pertemuan dengan Biro Otonomi Daerah (Otoda) dan Biro Hukum di gubernuran itu kata kuncinya adalah pelantikan karena SK Gubernur itu sudah prosedural. sementara PKS melakukan PAW itu sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan,” ungkap Suhardi.

Menurutnya, Gubenur Sulawesi Selatan sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebanyak dua kali yang memerintahkan agar supaya pelantikan tersebut dilaksanakan pada waktu kesempatan pertama.

“Biro Otoda dan hukum menegaskan bahwa andai kata kami menemukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur yang dipersyaratkan oleh undang-undang tidak mungkin Gubernur akan menerbitkan SK pergantian itu,” ungkap Suhardi. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Husler Serahkan Bantuan Bagi Pemenang STQ

Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Bupati Kembali Tinjau Progres Pembangunan RRI dan Gedung OK/Bedah RSUD I Lagaligo

Sekda Bahri Suli Buka Sosialisasi SP4N – Lapor! Bagi KIM se-Lutim

Wabup Minta PT Kujang Penuhi Kebutuhan Pupuk Petani

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dua Legislator PDK Terancam Segera PAW
Next Article Hamzah Jalante Dilantik jadi Kepala DPPKAD Palopo

You Might Also Like

Luwu Timur

Wujudkan lalin Aman dan Lancar, Pemkab Lutim Gelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

16 Januari 2023
Luwu Timur

Husler : Sukses Berkarir dan Membangun Keluarga Harus Sejalan

18 Desember 2014
Metro

Rayakan Hari Kartini, Guru-Guru Gunakan Baju Kebaya

21 April 2015
Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental

19 Oktober 2018
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?