Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dua Legislator PDK Terancam Segera PAW
News

Dua Legislator PDK Terancam Segera PAW

Redaksi
Redaksi Published 25 November 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Pilosopis Rusli dan Muhammad Ibrahim mendapat desakan dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) PDK pusat untuk segera diproses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Desakan DPN PDK itu berdasarkan surat DPN PDK nomor PDK/PAW/DP/015/XI/2013 tertanggal 12 November 2013 yang ditanda tangani Wakil Ketua DPN PDK pusat Rapiuddin Hamarung. Isi surat keputusan menyebutkan kedua legislator Pilosopis Rusli dan Muhammad Ibrahim telah diberhentikan dengan hormat dari partainya karena pindah partai dan menjadi Caleg di partai lain.

Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan pula dua nama yang akan menggantikan kedua legislator tersebut yaitu Subiati Hamzah akan menggantikan Pilosopis Rusli untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Masamba, Mappedeceng, dan Kecamatan Rampi. Sedang Muhammad Ibrahim dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Malangke dan Kecamatan Malangke Barat digantikan oleh Basnar Djunaid.

Sementara itu, Subiati Hamzah yang dikonfirmasi terkait perihal tersebut membenarkan dan mengatakan dalam surat keputusan DPN PDK pusat itu bertuliskan bahwa kedua anggota DPRD asal PDK yang diberhentikan tersebut, tidak berhak lagi menggunakan segala haknya atas nama PDK Lutra dan dicabut haknya dari keanggotaan partai. Dengan demikian, berarti yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas dewan.

“Ini warning buat pengguna anggaran di sekretariat DPRD Lutra untuk tidak lagi memberikan fasilitas terhadap kedua legislator yang telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Untuk surat usulan PAW keduanya juga telah ada dan Pilospis bernomor 19/PPK/PDK/LU/XI/2013 dan Muhammad Ibrahim bernomor 20/PPK/PDK/LU/XI/2013 yang ditandatangani Ketua DPK PDK Lutra, Syamsuddin Zaenal,” kata Subiati, Minggu (25/11/13).(*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Polisi Kejar Warga Yang Diduga Kolor Ijo di Wotu

IAIN Palopo Raih Dua Penghargaan di BERARTI Award 2024

Pemprov Sulsel Batalkan Bantuan Pembangunan Jalan Sabbang-Limbong

Pemkab Lutim dan Yayasan Abulyatama Berbagi Kebahagiaan dengan 81 Anak Yatim di Burau

Kapolres Lutra: Jangan Kecewakan Anggota Kami di Lapangan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Judas: Perbankan Berkembang, Bukti Pertumbuhan Investasi di Palopo
Next Article Desak PAW, Puluhan Kader PKS Serbu Kantor DPRD Lutim

You Might Also Like

News

25 April, Hanura Tentukan Tiga Nama Balon

6 April 2015
Ekonomi

Firman Udding: Petani Harus Jadi Prioritas dalam Alokasi Anggaran Daerah

1 Oktober 2025
Ekonomi

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Mitra Strategis UMKM di Lutim

12 Juni 2025
Metro

Hati-Hati, Petugas Temukan Sapi Terserang Antraks di Lutra

1 Oktober 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?