Penertiban kendaraan pengunjung di rumah sakit dinilai telah menyalahi aturan. Dalam melakukan penertiban parkir kendaraan pihak rumah sakit memberlakukan tarif parkir kendaraan pengunjung.
Informasi yang dihimpun luwuraya.com, tarif parkir yang diberlakukan oleh pihak rumah sakit bervariasi. Misalnya, bagi kendaraan roda dua (motor) dikenakan biaya sebesar Rp.1000 rupiah untuk satu kali parkir sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) sebesar Rp.2000 rupiah.
“Mestinya pihak rumah sakit harus duduk bersama membicarakan persoalan ini sebab parkir yang dilakukan oleh pihaknya tidak didukung oleh undang-undang atau belum diperdakan,” ungkap Saharuddin tokoh pemuda Luwu Timur.
Dirinya menilai jika pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak rumah sakit diduga Pungutan Liar (Pungli). Oleh karena itu, lembaga apapun yang melakukan pungutan parkir di daerah ini maka dinilai Pungli disebabkan karena Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir.
“Lembaga apapun yang melakukan pungutan parkir didaerah ini maka itu adalah pungli sebab daerah sendiri belum mengeluarkan Perda. Selain itu, dengan adanya pungutan parkir tersebut sangat menyusahkan keluarga pasien yang berkali-kali keluar dari rumah sakit untuk keperluar pasien sendiri seperti pembelian obat diluar rumah sakit dan keperluan lain pasien,” ungkap Saharuddin.
Sementara itu, Direktur RSUD I La Galigo Wotu Kabupaten Luwu Timur, Rosmini Pandin yang dikonfirmasi wartawan, Senin (02/12/13) siang tadi mengatakan pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah kesepakatan antara pihak rumah sakit dengan pihak koperasi yang bertujuan untuk memaksimalkan secara bertahap ketertiban kendaraan dalam melakukan pemarkiran.
“Memang benar belum ada Perdanya tapi ini dilakukan demi ketertiban parkir kendaraan sementara pihak rumah sakit pun sudah melakukan MoU kepada pihak koperasi untuk pengelolaan,” ungkap Rosmini. (*)




