Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pungutan Parkir RSUD I La Galigo Wotu Disorot
Metro

Pungutan Parkir RSUD I La Galigo Wotu Disorot

Redaksi
Redaksi Published 2 Desember 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Penertiban kendaraan pengunjung di rumah sakit dinilai telah menyalahi aturan. Dalam melakukan penertiban parkir kendaraan pihak rumah sakit memberlakukan tarif parkir kendaraan pengunjung.

Informasi yang dihimpun luwuraya.com, tarif parkir yang diberlakukan oleh pihak rumah sakit bervariasi. Misalnya, bagi kendaraan roda dua (motor) dikenakan biaya sebesar Rp.1000 rupiah untuk satu kali parkir sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) sebesar Rp.2000 rupiah.

“Mestinya pihak rumah sakit harus duduk bersama membicarakan persoalan ini sebab parkir yang dilakukan oleh pihaknya tidak didukung oleh undang-undang atau belum diperdakan,” ungkap  Saharuddin tokoh pemuda Luwu Timur.

Dirinya menilai jika pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak rumah sakit diduga Pungutan Liar (Pungli). Oleh karena itu, lembaga apapun yang melakukan pungutan parkir di daerah ini maka dinilai Pungli disebabkan karena Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir.

“Lembaga apapun yang melakukan pungutan parkir didaerah ini maka itu adalah pungli sebab daerah sendiri belum mengeluarkan Perda. Selain itu, dengan adanya pungutan parkir tersebut sangat menyusahkan keluarga pasien yang berkali-kali keluar dari rumah sakit untuk keperluar pasien sendiri seperti pembelian obat diluar rumah sakit dan keperluan lain pasien,” ungkap Saharuddin.

Sementara itu, Direktur RSUD I La Galigo Wotu Kabupaten Luwu Timur, Rosmini Pandin yang dikonfirmasi wartawan, Senin (02/12/13) siang tadi mengatakan pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah kesepakatan antara pihak rumah sakit dengan pihak koperasi yang bertujuan untuk memaksimalkan secara bertahap ketertiban kendaraan dalam melakukan pemarkiran.

“Memang benar belum ada Perdanya tapi ini dilakukan demi ketertiban parkir kendaraan sementara pihak rumah sakit pun sudah melakukan MoU kepada pihak koperasi untuk pengelolaan,” ungkap Rosmini. (*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Korban Belum Ditemukan, Warga Sisir Sungai Posoi

SYL Telat, Upacara Peringatan HUT Luwu Molor

Putra Asli Sorowako Pimpin Nuha, Bupati: “Ini Camat yang Paham Warganya”

Dinas PU Akan Benahi Jalan Masuk RSUD Sawerigading

Personil Polda Sulsel, Sisir Pantai, Pungut Sampah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ranperda Penyertaan Modal PDAM Masuk Prolegda 2014
Next Article Rusak Tanaman Warga, Oknum Polisi ini Dilaporkan

You Might Also Like

Metro

Pelajar dan Guru Santuni Korban Kebakaran

8 Oktober 2015
Metro

TP PKK dan DWP Palopo Berbagi di Roemah Makan Rakjat

13 Maret 2025
Metro

Safari Jumat di Masjid Nurul Iman Palopo, Pemerintah Serahkan Sertifikat Wakaf

11 Juli 2025
Metro

Pemda Lutra Gelar Rakor Pemantapan Pilpres

3 Juli 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?