Kamaruddin (42) warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu telah mengadu ke Mapolres Luwu Timur, Senin (02/12/13) siang tadi.
Dirinya mengadu akibat kekesal terhadap salah seorang oknum polisi berinisial Al yang telah merusak tanaman pohon kayu miliknya. Sementara oknum polisi ini diketahui berpangkat Ipda yang saat ini bertugas di Polsek Wotu.
“Pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Polisi ini dilakukan bersama dengan adiknya dengan cara menebang pohon kayu menggunakan mesin gergaji dan parang. Sebelum melakukan penebangan polisi ini terlebih dahulu merusak batas lokasi kami,”ungkap Kamaruddin saat mengadu di Mapolres lutim.
Dia menambahkan, pohon kayu yang ditebang oknum tersebut berjenis Uru dan Sengon yang telah di tanam sekitar empat tahun lamanya. Sementara jumlah pohon kayu Uru yang telah ditebang sebanyak 300 pohon dan kayu Sengon 300 pohon sehingga kerugian yang telah dialaminya ditaksir ratusan juta rupiah.
“ Saya mengadu ke Mapolres Luwu Timur sebab laporan saya di Polsek tidak ditindaklanjuti. Sementara Saya sudah tiga kali melaporkan pengerusakan ini ke Polsek setempat,” ungkap Kamaruddin.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Rio Indra Lesmana membenarkan jika adanya laporan masyarakat terkait pengerusakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dari Polsek Wotu. Menurutnya, laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dan segera memeriksan oknum polisi ini.
“ Apa bila hasil pemeriksaan diketahui melanggar disiplin dan etika, tentunya saya akan menindak oknum tersebut. Sementara jika ada unsur tindak pidana yang dilakukannya dan kepututan pengadilan memutuskan bersalah maka akan dilakukan sanksi Pemecatan terhadap oknum tersebut,” ungkap Rio. (*)




