Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dispenda Sulsel Bongkar Tuntas Seputar Pajak Daerah di Luwu
Metro

Dispenda Sulsel Bongkar Tuntas Seputar Pajak Daerah di Luwu

Redaksi
Redaksi Published 5 Desember 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan, UPTD Wilayah Luwu menggelar sosialisasi tentang pajak daerah, yang digelar di Wisma Subur, Belopa, Kamis (5/12/11) pagi tadi, yang diikuti oleh puluhan peserta.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala UPTD wilayah Luwu, Dispenda Sulsel, Rosnidawati, dan Kepala Unit Regident Polres Luwu, Aiptu Ahmad, yang mengulas tuntas masalah pajak daerah.

Dalam pemaparannya, Rosnidawati merincikan sejumlah hal terkait pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak permukaan air, serta pajak rokok.

“Masih banyak kesalah pahaman masyarakat terkait pajak daerah yang kami rasa perlu diluruskan, sehingga kegiatan ini digelar dengan maksud agar ada kesepahaman terkait masalah ini,” tegasnya.

Dirincikan, untuk pajak kendaraan bermotor ditetapkan tarif yang bervariasi berdasarkan kepemilikan kendaraan. “Misalnya untuk kepemilikan kendaraan tangan pertama akan diterapkan biaya pajak sebesar 1,5 persen, untuk tangan kedua ditetapkan tarif secara progresif mencapai 2,5 persen, ketiga 3,5 persen, dan seterusnya hingga 5,5 persen,” ujarnya.

Sementara berdasarkan jenisnya, tarif pajak kendaraan bermotor juga nilainya variatif, misalnya untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 1 persen, kendaraan sosial dan pemerintah sebesar 1,5 persen, dan tarif untuk alat berat sebesar 0,2 persen.

Sementara untuk pajak air permukaan diterapkan untuk segala pemanfaatan air yang terdapat di permukaan tanah, kecuali air laut. “Namun, untuk pajak jenis ini ada pengecualiannya seperti untuk keperluan rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan catatan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ungkap Rosnidawati. (rls)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Lutra Siap Menjadi Yang Terbaik Pada Anugrah APN 2013

Gegara Proyek Cetak Sawah, Warga Mahalona Ini Mengaku Merugi

Aktif Perangi AIDS, Mahasiswa Kesehatan Palopo Gelar Seminar AIDS dan Seks Bebas

Satgas Hanura Segera Buka Posko Pelayanan Masyarakat Dampak Covid-19

Jelang Idul Adha, Presiden Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa 807 Kg ke Kota Palopo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pertama Kali, Festival TIK Digelar di Luwu Timur
Next Article Pembangunan Sekolah Lamban, Ome Ancam Putus Kontrak

You Might Also Like

Metro

14 Kelompok Ikut Lomba Paduan Suara dan Lagu Rohani

5 Oktober 2012
Metro

Firmanza Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga ASN yang Berpulang

15 Februari 2025
Metro

Akibat Kebakaran, Satu Orang Dilarikan Ke Puskesmas

6 November 2014
Metro

Tempat Tidak Nyaman, Pedagang Di Palopo Meninggalkan Lapaknya

26 April 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?