Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante mengatakan sesuai Perda No 2 Tahun 2011, tidak semuanya konsumen rumah makan yang wajib dikenakan pajak oleh daerah.
Dia menguraikan, penerapan tarif pajak itu terbagi dalam tiga jenis, yakni untuk rumah makan kategori besar dengan omzet di atas Rp15 juta perbulan, maka pengelola wajib menambahkan pajak dari konsumen sebesar 10 persen dari jumlah transaksi.
Untuk rumah makan kategori sedang dengan omzet penjualan di atas Rp5 juta perbulan, maka pengusaha wajib untuk memungut pajak dengan menambahkan 5 persen dari jumlah transaksi yang dilakukan oleh konsumen.
Sementara untuk rumah makan kategori kecil yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp5 juta, tidak diwajibkan untuk memungut pajak dari konsumen.
“Sebenarnya Perda ini sudah berlaku sejak tahun 2011 lalu, namun tidak berjalan dengan maksimal, sehingga kami harapkan saat ini sudah biosa diterapkan secara maksimal,” ujar Hamzah.
Meski begitu, Hamzah tidak merincikan bagaimana teknis agar masyarakat bisa membedakan rumah makan dengan omzet kategori besar, sedang, atau kecil. “Kami sedang melakukan pendataan terkait itu,” ujarnya.
Dia pun berterima kasih kepada masyarakat terutama pengusaha makanan yang memiliki kepedulian terhadap jalannya pemerintahan di Kota Palopo. “Kami berharap, dengan penerapan aturan ini, semua pihak wajib mengawasinya. Pemerintah Kota Palopo membuka ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dan berdialog untuk kemajuan kota,” tegasnya.
Meski begitu, Hamzah belum bisa merincikan, berapa besar proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sector pajak daerah ini, jika direalisasikan secara maksimal.
“Pendataan sementara berjalan sehingga proyeksi belum dapat kami sampaikan, yang pasti tren pertumbuhan jika sudah terdata baik dan benar akan signifikan,” ungkapnya.
Terkait apakah selama ini terjadi kebocoran dari sektor pajak daerah ini, Hamzah enggan berspekulasi. Menurutnya, sejak dirinya dipercaya untuk mengemban jabatan selaku Kepala DPPKAD, dirinya akan berupaya maksimal untuk memajukan daerah dari sumber-sumber pendapatan yang sah.




