Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pembebasan Lahan TPA Tomoni ada ‘Kongkalikong’?
Hukum

Pembebasan Lahan TPA Tomoni ada ‘Kongkalikong’?

Redaksi
Redaksi Published 28 Desember 2013
Share
1 Min Read
SHARE

Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang terletak di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur mulai dipersoalkan. Dalam pembebasan lahan tersebut pihak Pemerintah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Timur tidak melibatkan pemilik lahan ketika melakukan pengukuran batas-batas lahan yang akan dijadikan TPA.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wotu, Irwan Somba tidak tinggal diam. Irwan menjelaskan, pembebasan lahan TPA sampah di Tomoni terindikasi ada kongkalikong pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan, kami menduga adanya kongkalikong dan perbuatan melawan hukum pada pembebasan lahan TPA sampah di Tomoni, itu diperkuat dengan adanya sejumlah pemilik lahan yang keberatan dan mempersoalkannya,” ujar Irwan Somba.

Pada tahun 2012, Pemda Luwu Timur telah melakukan pembayaran pembebasan lahan sebesar Rp 480 juta.

Masih kata Irwan, keberatan pemilihan warga itu diantaranya adalah belum dibayarkannya harga tanah warga yang dijadikan TPA.

“Dalam waktu dekat ini kami akan layangkan surat panggila pada pihak terkait yang masuk dalam pembebasan lahan TPA Tomoni. Kita akan dengarkan keterangannya,” tuturnya.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Luwu Timur, Halsen yang coba dikonfirmasi melalui via telepon selulernya siang tadi, tidak berhasil. Handphone Haslen aktif namun tidak terjawab.(*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tipidkor Polres Luwu Tangani Tiga Kasus Pungli, Belum Ada Tersangka

Terkait Lahan Transmigrasi, Polisi Minta Pemda Lakukan Penggusuran

Duuh…Pemerkosaan dan Traffiking Meningkat Setiap Tahun di Luwu Raya

Halau Penyerangan, Satu Anggota TNI Tertembak Senjata Rakitan

Camat Burau dan Kepala BPN Lutim Penuhi Panggilan Penyidik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hamzah: Tidak Semua Rumah Makan Diwajibkan Pajak
Next Article KPU Luwu Utara Terima Kekurangan Logistik

You Might Also Like

Hukum

Karyawan PTPN XIV Tewas Diseret Mobil

28 April 2016
Hukum

Suplai Pil PCC ke Lutim, Pelajar Asal Palopo Ini berhasil Ditangkap

28 Februari 2018
Hukum

Kasatpol PP Lutra Sebut Guga Pardedi Kurang Disiplin

26 Maret 2014
Hukum

Warga Walmas Kumpulkan Tanda Tangan Dukungan Pemekaran

16 November 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?