Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Polisi Perusak Tanaman Warga Sudah Ditetapkan Tersangka
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Perusak Tanaman Warga Sudah Ditetapkan Tersangka
Hukum

Polisi Perusak Tanaman Warga Sudah Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Redaksi 2 Januari 2014
Share
SHARE

Kepolisian Resor Luwu Timur akhirnya menetapkan Ipda Muhammad Ali, salah seorang anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Wotu sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menyusul laporan Kamaruddin (42) warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu yang mengaku jika sejumlah tanaman pohon miliknya dirusak pelaku.

Sebelumnya, Kamaruddin mengadu ke Mapolres Luwu Timur akibat kesal terhadap salah seorang oknum polisi berinisial MA yang telah merusak tanaman pohon kayu miliknya. Pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Polisi ini dilakukan bersama-sama dengan adiknya dengan cara menebang pohon kayu dengan menggunakan mesin gergaji dan parang.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan saat ini Proses hukum sudah berjalan dengan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap oknum polisi ini dan saksi lainnya. Dari proses hukum yang telah dilakukan pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni IPDA Muhammad Ali dan Aksan Lamange yang juga adik pelaku.

“Pihak penyidik saat ini juga tengah memeriksa tiga saksi lainnya dan menyita barang bukti berupa, kayu dan mesin gergaji. Sementara berkas kasus pengerusakan ini akan segera dirampungkan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu ini,” ungkap Rio.

BACA JUGA:

Kecelakaan di Towuti, Ober Datte Terluka di Kepala dan Dilarikan ke RS Primaya

Menurut Rio, jika proses hukum nantinya terjadi tindak pidana didalam kasus ini maka dirinya akan melakukan koordinasi dengan Propam Polda untuk segera diproses.

“Saya berharap kepada seluruh warga Luwu Timur agar segera melapor jika ada pihak kepolisian yang melakukan tindakan tidak terpuji agar masyarakat bisa mendapat keadilan Sesuai dengan semboyang polisi melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ungkap Rio.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dokumen Hampir Rampung, Lutim Masuk Daftar Calon Penerima Program LSDP

Pemkab Lutim Mantapkan Integrasi Layanan Darurat 112

Digembleng 10 Hari, Puluhan Personel Satpol PP Lutim Kini Sandang Baret

Dinkes Lutim Ramaikan HKN ke-61 dengan Lomba dan Edukasi Kesehatan

Hari Ini, DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Bahas Lima Ranperda Strategis

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Panwaslu Lutim Desak KPU Publikasikan Dana Kampanye Parpol
Next Article Terkait Jampersal, Polisi akan Periksa Kadis Kesehatan Lutim
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?