Kepolisian Resor Luwu Timur akhirnya menetapkan Ipda Muhammad Ali, salah seorang anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Wotu sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menyusul laporan Kamaruddin (42) warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu yang mengaku jika sejumlah tanaman pohon miliknya dirusak pelaku.
Sebelumnya, Kamaruddin mengadu ke Mapolres Luwu Timur akibat kesal terhadap salah seorang oknum polisi berinisial MA yang telah merusak tanaman pohon kayu miliknya. Pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Polisi ini dilakukan bersama-sama dengan adiknya dengan cara menebang pohon kayu dengan menggunakan mesin gergaji dan parang.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan saat ini Proses hukum sudah berjalan dengan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap oknum polisi ini dan saksi lainnya. Dari proses hukum yang telah dilakukan pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni IPDA Muhammad Ali dan Aksan Lamange yang juga adik pelaku.
“Pihak penyidik saat ini juga tengah memeriksa tiga saksi lainnya dan menyita barang bukti berupa, kayu dan mesin gergaji. Sementara berkas kasus pengerusakan ini akan segera dirampungkan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu ini,” ungkap Rio.
Menurut Rio, jika proses hukum nantinya terjadi tindak pidana didalam kasus ini maka dirinya akan melakukan koordinasi dengan Propam Polda untuk segera diproses.
“Saya berharap kepada seluruh warga Luwu Timur agar segera melapor jika ada pihak kepolisian yang melakukan tindakan tidak terpuji agar masyarakat bisa mendapat keadilan Sesuai dengan semboyang polisi melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ungkap Rio.