Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Perusak Tanaman Warga Sudah Ditetapkan Tersangka
Hukum

Polisi Perusak Tanaman Warga Sudah Ditetapkan Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 2 Januari 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Kepolisian Resor Luwu Timur akhirnya menetapkan Ipda Muhammad Ali, salah seorang anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Wotu sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menyusul laporan Kamaruddin (42) warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu yang mengaku jika sejumlah tanaman pohon miliknya dirusak pelaku.

Sebelumnya, Kamaruddin mengadu ke Mapolres Luwu Timur akibat kesal terhadap salah seorang oknum polisi berinisial MA yang telah merusak tanaman pohon kayu miliknya. Pengerusakan yang dilakukan oleh oknum Polisi ini dilakukan bersama-sama dengan adiknya dengan cara menebang pohon kayu dengan menggunakan mesin gergaji dan parang.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan saat ini Proses hukum sudah berjalan dengan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap oknum polisi ini dan saksi lainnya. Dari proses hukum yang telah dilakukan pihak penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni IPDA Muhammad Ali dan Aksan Lamange yang juga adik pelaku.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

“Pihak penyidik saat ini juga tengah memeriksa tiga saksi lainnya dan menyita barang bukti berupa, kayu dan mesin gergaji. Sementara berkas kasus pengerusakan ini akan segera dirampungkan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu ini,” ungkap Rio.

Menurut Rio, jika proses hukum nantinya terjadi tindak pidana didalam kasus ini maka dirinya akan melakukan koordinasi dengan Propam Polda untuk segera diproses.

“Saya berharap kepada seluruh warga Luwu Timur agar segera melapor jika ada pihak kepolisian yang melakukan tindakan tidak terpuji agar masyarakat bisa mendapat keadilan Sesuai dengan semboyang polisi melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” ungkap Rio.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Panwaslu Lutim Desak KPU Publikasikan Dana Kampanye Parpol
Next Article Terkait Jampersal, Polisi akan Periksa Kadis Kesehatan Lutim

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?