Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Panwaslu Minta PNS Netral di Pemilu
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Metro

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Sport

Bangga! Anak Luwu Timur Juara Nasional Motoprix di Sidrap

Pendidikan

Khadijah, Hafidzah Cilik dari Luwu Timur yang Hafal 30 Juz di Usia 5 Tahun

Ekonomi

DPRD Luwu Timur Dorong Perseroda LTG Kelola Scrap PT Vale

Ekonomi

DPRD Dorong Lelang Scrap PT Vale, Potensi Hingga R47 Miliar Masuk Kas Daerah

Metro

Sekretariat DPRD Lutim Tegaskan Komitmen Tertib Arsip

Ekonomi

Pemkab Luwu Timur Pastikan Penanganan Kebocoran Pipa PT Vale Terus Dipantau

Beranda » Berita » Panwaslu Minta PNS Netral di Pemilu
News

Panwaslu Minta PNS Netral di Pemilu

Redaksi
Redaksi 3 Januari 2014
Share
SHARE

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu Utara kembali me-warning PNS yang tidak netral dalam Pemilu mendatang. “Kami ingatkan kepada jajaran PNS Lingkup Pemda Lutra untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi pemilu mendatang,” tegas Anggota Panwaslu Divisi Pelaporan dan Tindak Lanjut, Ayu Anggraeni.

Ayu mengatakan, jika pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan PNS di lapangan, maka Panwaslu tidak segan-segan akan menindak PNS yang melakukan pelanggaran tersebut. Menurutnya, terkait netralitas PNS, selain mengacu pada PP No.53/2010, juga mengacu pada Undang-Undang No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-Undang No.8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kab/Kota, PP No.37/2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/07.M.Pan/7 2009 tentang Netralitas PNS dalam Pemilu dan Peraturan PerKPU No. 6/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Kab/Kota 2014.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, kami akan melayangkan Surat Himbauan kepada seluruh SKPD agar segera menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas PNS, termasuk rumah sakit-rumah sakit dan sekolah-sekolah lingkup Pemda Luwu Utara. Tentunya kami berharap ini segera ditindaklanjuti,” tandas Ayu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Sugi PA Palopo Jadi Delegasi Indonesia di Festival Tari Topeng Internasional Korsel

DPRD Luwu Timur Juga Dorong Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Perlindungan Petani Masuk Agenda Ranperda Inisiatif DPRD Luwu Timur

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Terkait Jampersal, Polisi akan Periksa Kadis Kesehatan Lutim
Next Article Usut Dana Jampersal, Nama Kapolres Lutim Dicatut
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?