Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu Utara kembali me-warning PNS yang tidak netral dalam Pemilu mendatang. “Kami ingatkan kepada jajaran PNS Lingkup Pemda Lutra untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi pemilu mendatang,” tegas Anggota Panwaslu Divisi Pelaporan dan Tindak Lanjut, Ayu Anggraeni.
Ayu mengatakan, jika pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan PNS di lapangan, maka Panwaslu tidak segan-segan akan menindak PNS yang melakukan pelanggaran tersebut. Menurutnya, terkait netralitas PNS, selain mengacu pada PP No.53/2010, juga mengacu pada Undang-Undang No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-Undang No.8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kab/Kota, PP No.37/2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. SE/07.M.Pan/7 2009 tentang Netralitas PNS dalam Pemilu dan Peraturan PerKPU No. 6/2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD Kab/Kota 2014.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, kami akan melayangkan Surat Himbauan kepada seluruh SKPD agar segera menerbitkan Surat Edaran tentang Netralitas PNS, termasuk rumah sakit-rumah sakit dan sekolah-sekolah lingkup Pemda Luwu Utara. Tentunya kami berharap ini segera ditindaklanjuti,” tandas Ayu.