Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Lagi, KPU Lutra Warning Parpol Soal Dana Kampanye
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Lagi, KPU Lutra Warning Parpol Soal Dana Kampanye
News

Lagi, KPU Lutra Warning Parpol Soal Dana Kampanye

Redaksi
Redaksi 6 Januari 2014
Share
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara kembali mewarning (mengingatkan) partai politik peserta pemilu 2014 dan calon anggota DPRD di daerah ini  untuk mempersiapkan laporan  dana kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

“Kami (KPU) kembali mengingatkan kawan-kawan dari partai politik dan calon anggota DPRD kabupaten Luwu Utara untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dan penggunaan dana kampanye paling lambat tanggal 2 Maret 2014 mendatang ,” terang anggota KPU Luwu Utara Divisi Hukum, Organisasi dan Humas, Abdul Aziz kepada sejumlah awak media, minggu (4/1) kemarin.

Laporan penerimaan dan pembelanjaan dana kampanye, mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya serta pembelanjaannya wajib dilaporkan.

Menurut Aziz ini penting untuk memastikan partai politik dalam menghimpun seluruh dana kampanye tidak melebihi batas maksimal dan tidak berasal dari sumber-sumber dana yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012.

BACA JUGA:

Dokumen Hampir Rampung, Lutim Masuk Daftar Calon Penerima Program LSDP

Kendati diakui pada pelaporan periode pertama dana kampanye, partai politik peserta pemilu menyampaikan laporan sebelum waktu yang ditetapkan.

“Pelaporan dana kampanye periode kedua jauh lebih berat sanksinya, sehingga kami berharap partai politik menyampaikan laporan paling lambat 28 Februari 2014 mendatang,” katanya.

Dikatakan sanksi bagi partai politik periode pertama hanya berbentuk sanksi sosial dengan mengumumkan ke publik, sedangkan periode kedua bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye akan terdiskualifikasi.

“Sekali lagi, kami tidak ingin ada partai politik yang terdiskualifikasi, sehingga sejak awal senantiasa diingatkan agar menyampaikan laporan ke KPU lebih cepat dua hari daroi yang ditetapkan PerKPU,” papar Aziz. (rls)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Mantapkan Integrasi Layanan Darurat 112

Digembleng 10 Hari, Puluhan Personel Satpol PP Lutim Kini Sandang Baret

Dinkes Lutim Ramaikan HKN ke-61 dengan Lomba dan Edukasi Kesehatan

Hari Ini, DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Bahas Lima Ranperda Strategis

Fraksi PAN DPRD Lutim Soroti Tantangan APBD 2026 dan Tekankan Penguatan UMKM

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article 2013, Lutra Surplus Beras 60 Ribu Ton
Next Article Sensasi Menyantap Lezatnya Daging Parede Kadundung
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?