Pengurus DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luwu Timur dibuat geram dengan sikap pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur yang tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari partai tersebut, Witman. Padahal, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo sudah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian Witman sebagai legislator di daerah itu.
Bahkan, pengurus DPC PKS Lutim berencana akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD Lutim untuk mendesak pimpinan DPRD Lutim dicopot dari jabatannya.
Humas DPC PKS Lutim, Zulfikar mengatakan surat SK Gubernur Sulsel bernomor 927/IV/Tahun 2013 sudah ditanda tangani Syahrul Yasin Limpo sejak April 2013 lalu. Isinya yakni tentang pemberhentian Witman selaku anggota DPRD Lutim dan digantikan dengan Abdul Salam Nur.
“Hanya saja, hingga kini, SK Gubernur Sulsel tersebut belum juga direalisasikan oleh pimpinan DPRD Luwu Timur tanpa alasan yang jelas, kader dan simpatisan PKS Lutim akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak sikap pimpinan DPRD Lutim ini,” ujar Zulfikar.
Selain SK Gubernur Sulsel itu, DPC PKS Lutim juga mengantongi sejumlah berkas untuk memperkuat alasan mereka mendesak PAW segera dilakukan. Berkas dimaksud yakni Surat dari Sekretariat Pemerintah propinsi Sulawesi Selatan Nomor 171.3/5106/B.Pemda tentang Pelantikan PAW Anggota DPRD, yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur, surat ini terbit pertanggal 11 September 2013. Selain itu, Bupati Luwu Timur Andi Hatta Marakarma juga pernah menerbitkan surat Nomor 171/303/Pem/2013 tentang pelantikan PAW Anggota DPRD ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur.
“Kami pun sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Lutim untuk mempertanyakan alasan sehingga PAW tersebut tidak dilakukan, dan oleh Ketua DPRD Lutim Sukman Saddike, pengurus DPC PKS Lutim diminta untuk bersurat secara resmi meminta agar pelantikan segera dilakukan, surat itu sudah kami penuhi, namun hingga kini belum juga ada inisiatif dari pimpinan DPRD Lutim untuk segera merealisasikan proses PAW tersebut,” ungkap Zulfikar.
Menariknya lagi, Wakil Ketua DPRD Lutim, Muhammad Siddiq sempat mengeluarkan statemen di hadapan pengurus DPC PKS Lutim, bahwa akan melawan SK Gubernur Sulsel terkait PAW Witman, karena dianggap tidak sah.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan terakhir ke pimpinan DPRD Lutim, dan memberikan waktu 2 x 24 jam untuk segera melaksanakan perintah SK Gubernur Sulsel tersebut, dan jika tidak dilansakan akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap telah melakukan tindakan membiarkan penggunaan keuangan dan fasilitas negara kepada orang yang tidak berhak, dan hal ini jelas merupakan merupakan kejahatan kolusi,” ungkap Zulfikar.
Ketua DPRD Luwu Timur, Sukman Saddike yang dikonfirmasi terkait hal ini enggan memberikan komentar apapun. “Saya belum bisa berkomentar terkait hal ini, dan saya kira wartawan juga sudah tahu apa sesungguhnya yang terjadi,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Lutim berdalih jika mereka belum melaksanakan perintah SK Gubernur Sulsel terkait PAW Anggota DPRD dari PKS itu karena menilai terdapat kekeliruan pada proses penerbitan SK tersebut yang diawali dari rekomendasi Ketua DPRD Lutim ketika masih dijabat oleh Sarkawi A Hamid.
“Surat rekomendasi PAW terhadap Witman yang dikeluarkan oleh Sarkawi sebelumnya, terkait surat PKS untuk ditindaklanjuti oleh KPU dan Bupati Luwu Timur tentang PAW Witman tidak pernah di Plenokan di DPRD Lutim. Keluarnya surat Sarkawi tersebut kami persoalkan dan berangkat dari asas kolegial dari pimpinan DPRD. Dan keberatan ini sudah kami sampaikan kepada KPU dan Bupati Lutim,” ujar Muhammad Siddiq, Wakil Ketua DPRD Lutim.
Selain itu, pimpinan DPRD Lutim juga mengaku masih menunggu langkah hukum yang dilakukan oleh Witman terkait penerbitan SK tersebut.
Namun, Pengadilan Negeri Malili telah menolak gugatan yang diajukan Witman melalui putusan dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2013/PN.MLI yang diputuskan gugatan pengugat dinyatakan NO (Niet Ontvankelijkverklaard) atau tidak dapat diterima. Putusan ini keluar per tanggal 16 Desember 2013 lalu.




