Berlarut-larutnya polemik seputar pemberhentian Anggota DPRD Lutim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebenarnya sudah terjadi sejak November 2012 silam. Saat itu, Pengurus DPW PKS Sulawesi Selatan menerbitkan surat bernomor 219/D/AS-PKS/I/1434 tentang Persetujuan Pengantian antar waktu Witman yang ditanda tangani oleh Andi Akmal Pasludin.
Pengurus DPC PKS Lutim saat itu menyebutkan ada beberapa alasan Witman diusulkan untuk diberhentikan sebagai anggota DPRD Lutim. Melalui Ketua DPC PKS Lutim, Suwito mengatakan landasan pemberhentian tersebut didasari pengaduan seluruh pengurus DPC PKS Lutim terutama yang berasal dari Daerah Pemilih IV Lutim (Nuha, Wasuponda, Towuti) yang merupakan daerah keterpilihan Witman.
“Saudara Witman selama ini tidak membangun Komunikasi dengan DPC,” ungkap Suwito.
Dia menjelaskan, setiap kegiatan yang ada di DPC PKS Lutim, seharusnya dihadiri oleh seluruh kader, terutama anggota DPRD dari PKS. “Seharunya saudara Witman terlibat dalam setiap kegiatan rutin partai, salah satunya adalah kegiatan tarbiayah atau Pengajian,” ujar Suwito.
Selain itu, Witman juga dianggap lalai dalam memberikan kontribusi iuran kepada partai sebagai legislator terpilih yang ditetapkan oleh partai sebesar Rp3,25 juta per bulan.
Belakangan, PKS pun semakin memperkuat alasan mereka untuk melakukan PAW, setelah Witman secara resmi terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Nasdem.
Menanggapi tuduhan tersebut, Witman pun membela diri. Menurutnya, pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Lutim tidak sesuai dengan mekanisme.
“Jika saya memiliki keasalahan di partai, seharusnya ada prosedur untuk pemberian sanksi, minimal diberikan teguran baik lisan maupun tulisan, namun justru saya tidak diberitahukan apapun sebelumnya, tiba-tiba terbit surat pemberhentian,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Witman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malili dengan perkara Nomor 17/Pdt.G/2013/PN.MLI. Sayangnya, pada 16 Desember lalu, PN Malili menerbitkan putusan menolak gugatan tersebut.




