Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 25 Orang Saksi Kasus Pungli Prona Desa Lagego Diperiksa
Hukum

25 Orang Saksi Kasus Pungli Prona Desa Lagego Diperiksa

Redaksi
Redaksi Published 28 Januari 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Sedikitnya 25 orang saksi kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Lagego, Kecamatan Burau Luwu Timur diperiksa di ruang unit Reskrim Polsek Burau, Selasa (28/01/14) pagi ini.

Pemeriksaan intensif ini dilakukan selama  sehari. Dari 25 orang saksi ini empat diantaranya Kepala Dusun yakni Kadus Lagego, Sultan, Kadus Lagego induk, Muktar, Kadus Batangge, Aras Sakti dan Kadus Marmar, Muhammad Kamal.

Dihadapan Penyidik, Kepala Dusun Marmar, Desa Lagego, Muhammad Kamal mengaku jika dirinya ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan penagihan terhadap masyarakat penerima sertifikat.

Menurutnya, pada tahun 2011-2012 masyarakat telah membayar bervariasi, warga yang telah memiliki akte jual beli akan dihargai Rp500 ribu persertifikatnya, sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki akte jual beli dihargai Rp1,3 juta.

“Bagi masyarakat yang memiliki akte maka akan dibebankan senilai Rp500 ribu sementara bagi yang belum memiliki akte maka akan dikenakan senilai Rp1,3 juta dengan rincian pengurusan administrasi Rp800 ribu dan pembayaran sertifikat Rp500 ribu,” ungkap Kamal.

Meski begitu, dia mengaku tidak seluruhnya warga membayar sesuai dengan harga tersebut. Menurutnya, jika ada warga mendatangi langsung Kepala Desa, akan diberikan kebijaksanaan atau pengurangan harga dari yang telah disepakati.

“Lucu pak, kalau masyarakat langsung ke kepala desa, maka diberikan kebijakan sementara saya diminta untuk menagih harus sesuai dengan kesepakatan, heran saya pak,” ungkap Kamal.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar membantah telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat penerima sertifikat Prona di desanya yang mencapai Rp1,3 juta. Menurutnya, langkah yang ditempuh olehnya sudah melalui musyawarah dengan masyarakat penerima sertifikat Prona di Kantor Kecamatan Burau dengan difasilitasi langsung oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Timur.

“Saat itu masyarakat dan beberapa Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Burau sudah melakukan musyawarah terkait harga sertifikat tersebut yang difasilitasi langsung oleh BPN Luwu Timur,” ungkap Masdar.

Menurutnya, dari hasil musyawarah tersebut masyarakat dan beberapa Kepala Desa (Kades) yang mendapatkan jatah sertifikat Program Nasional (Prona) di masing-masing desa sepakat untuk menghargai persertifikatnya senilai Rp500 ribu dikarenakan adanya biaya patok (pembatas), makan, administrasi dikecamatan, biaya pendampingan aparat desa dan transportasi pegawai BPN.

“Tidak benar jika masyarakat dibebankan persertifikatnya senilai Rp1,3 juta. Untuk tahun 2012 saja masyarakat paling tinggi membayar Rp1 juta, ada yang Rp500 ribu bahkan Rp300 ribu dan itu mereka lakukan atas dasar sukarela, iklas dan musyawarah,” ungkap Masdar.

Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan Pemeriksaan 25 orang saksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan Pungli Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar. Selain dugaan Pungli, Pembangunan kantor yang memakai Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) juga ikut dilaporkan.

“Hari ini kita periksa 25 orang saksi terkait sertifikat Prona untuk dimintai keterangan,” ungkap Rio.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Efisiensi, BKN Usulkan PNS Hanya ‘Ngantor’ 3 Hari

Suwandi Desak Pemda Realisasikan Pembangunan Pasar Tomoni

Awal Tahun, Budiman Launching Program Sejuta Buku Untuk Luwu Timur

Bupati Budiman : Luwu Timur Memiliki Potensi Perikanan Yang Melimpah

Ratusan Warga Meriahkan Maulid Nabi Bersama Anggota DPRD Lutim Sarkawi

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kamis, Kejaksaan akan Periksa Pejabat Lutim terkait TPA Tomoni
Next Article 69 CPNS Honorer K1 Ikuti Diklat Prajabatan

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Optimis Pertina Akan Loloskan Atletnya ke Porprov Sulsel

9 November 2021
Luwu Timur

PKK Lutim Lomba Bayi, Balita dan Lansia Sehat

26 Agustus 2016
News

Hatta Bungkam Soal Dukungan Golkar di Pilkada Lutim

8 Maret 2015
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tiga Unit Sekolah Baru

29 Agustus 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?