Sedikitnya 25 orang saksi kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Lagego, Kecamatan Burau Luwu Timur diperiksa di ruang unit Reskrim Polsek Burau, Selasa (28/01/14) pagi ini.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan selama sehari. Dari 25 orang saksi ini empat diantaranya Kepala Dusun yakni Kadus Lagego, Sultan, Kadus Lagego induk, Muktar, Kadus Batangge, Aras Sakti dan Kadus Marmar, Muhammad Kamal.
Dihadapan Penyidik, Kepala Dusun Marmar, Desa Lagego, Muhammad Kamal mengaku jika dirinya ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan penagihan terhadap masyarakat penerima sertifikat.
Menurutnya, pada tahun 2011-2012 masyarakat telah membayar bervariasi, warga yang telah memiliki akte jual beli akan dihargai Rp500 ribu persertifikatnya, sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki akte jual beli dihargai Rp1,3 juta.
“Bagi masyarakat yang memiliki akte maka akan dibebankan senilai Rp500 ribu sementara bagi yang belum memiliki akte maka akan dikenakan senilai Rp1,3 juta dengan rincian pengurusan administrasi Rp800 ribu dan pembayaran sertifikat Rp500 ribu,” ungkap Kamal.
Meski begitu, dia mengaku tidak seluruhnya warga membayar sesuai dengan harga tersebut. Menurutnya, jika ada warga mendatangi langsung Kepala Desa, akan diberikan kebijaksanaan atau pengurangan harga dari yang telah disepakati.
“Lucu pak, kalau masyarakat langsung ke kepala desa, maka diberikan kebijakan sementara saya diminta untuk menagih harus sesuai dengan kesepakatan, heran saya pak,” ungkap Kamal.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar membantah telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat penerima sertifikat Prona di desanya yang mencapai Rp1,3 juta. Menurutnya, langkah yang ditempuh olehnya sudah melalui musyawarah dengan masyarakat penerima sertifikat Prona di Kantor Kecamatan Burau dengan difasilitasi langsung oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Timur.
“Saat itu masyarakat dan beberapa Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Burau sudah melakukan musyawarah terkait harga sertifikat tersebut yang difasilitasi langsung oleh BPN Luwu Timur,” ungkap Masdar.
Menurutnya, dari hasil musyawarah tersebut masyarakat dan beberapa Kepala Desa (Kades) yang mendapatkan jatah sertifikat Program Nasional (Prona) di masing-masing desa sepakat untuk menghargai persertifikatnya senilai Rp500 ribu dikarenakan adanya biaya patok (pembatas), makan, administrasi dikecamatan, biaya pendampingan aparat desa dan transportasi pegawai BPN.
“Tidak benar jika masyarakat dibebankan persertifikatnya senilai Rp1,3 juta. Untuk tahun 2012 saja masyarakat paling tinggi membayar Rp1 juta, ada yang Rp500 ribu bahkan Rp300 ribu dan itu mereka lakukan atas dasar sukarela, iklas dan musyawarah,” ungkap Masdar.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan Pemeriksaan 25 orang saksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan Pungli Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar. Selain dugaan Pungli, Pembangunan kantor yang memakai Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) juga ikut dilaporkan.
“Hari ini kita periksa 25 orang saksi terkait sertifikat Prona untuk dimintai keterangan,” ungkap Rio.
Alpian Alwi




