Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kamis, Kejaksaan akan Periksa Pejabat Lutim terkait TPA Tomoni
Hukum

Kamis, Kejaksaan akan Periksa Pejabat Lutim terkait TPA Tomoni

Redaksi
Redaksi Published 28 Januari 2014
Share
4 Min Read
SHARE

Cabang Kejaksaan Negeri Malili di Wotu akan memulai tahapan penyelidikan kasus dugaan penyalah gunaan anggaran pembebasan lahan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tomoni. Rencananya, Kamis (30.1.14) mendatang, sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan diperiksa terkait kasus ini.

Kacabjari Malili di Wotu, Irwan Somba mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama untuk dipanggil pada pemeriksaan kamis besok. Menurutnya, pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ini diduga terjadi kesalahan pada harga atau diduga Mark-up. “Diduga terindikasi ada mark-up dalam pembebasan lahan ini,” ungkap Irwan.

Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan TPA Tomoni ini diduga bermasalah setelah sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan, termasuk pembayaran lahan tersebut.

Namun, hal ini langsung dibantah Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Halsen yang mengaku jika pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ini sudah sesuai dengan prosedur dimana pengusulan lahan TPA ini berawal dari Camat Tomoni, Umiati.

Namun sebelumnya pihak pemerintahan meminta agar melakukan koordinasi dengan dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) untuk melihat kelayakan untuk dibagunkan TPA nantinya. Dari koordinasi pemerintah kecamatan dengan dinas Tarkim maka keluarlah surat dari dinas Tarkim bahwa lahan tersebut sangat layak untuk dibangunkan TPA sampah.

“Berdasarkan surat dari dinas Tarkim maka turunlah tim Satuan Tugas (Satgas) pembebasan lahan untuk mengidentifikasi lahan yang direkomendasikan oleh Tarkim. Sesuai dari keterangan Kepala Desa Sumber Alam, Andi Nasaruddin dan lampiran peta lokasi dari Camat Tomoni jika pemilik lahan tersebut hanya Juhaseng saja dan terbukti dengan dokumen yang ada. Sementara dana pembebasan lahan itu langsung ditransfer ke pemilik lahan yakni Juhaseng senilai Rp414 juta,” ungkap Halsen.

Namun belakangan, sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menolak jika disebutkan lahan seluas 4,1 hektar itu hanya milik Juhaseng saja. Pasalnya, sesuai hasil Pengumpulan Data (Puldata) dan dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) Kecabjari Wotu, Juhaseng hanya memiliki halan seluas 1,8 hektar saja, sementara sisanya diketahui milik warga lainnya atas nama Palle dan Sangaji, yang tidak pernah dilibatkan dan menerima dana pembebasan lahan dari pemerintah.

Sementara itu, LSM Clean Governance, Adri mengungkapkan hasil investigasinya menyebutkan pembebasan lahan TPA sampah Tomoni ini dianggarkan senilai Rp414 juta dan sudah dibuatkan sertifikat pada bulan Desember 2012 lalu. Menurutnya, Dalam melakukan investigasi, pihaknya melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan jika lahan ini betul terjadi kongkalikong.

“Memang pada saat dilakukan pengukuran benar jika lahan tersebut 4,1 hektar, namun yang dibebaskan hanya 1,8 hektar sementara pembayaran hanya dilakukan sebanyak dua kali secara tranfer rekening yakni senilai Rp46 juta dan yang kedua Rp100 juta, sementara pemilik lahan lainnya yakni Palle dan Sanggaji mengaku jika lahannya tidak pernah dibebaskan,” ungkap Adri.

Sekedar diketahui, kasus pembebasan lahan ini mulai dipersoalkan setelah pemilik lahan mengaku jika lahannya tidak pernah dilakukan pembebasan oleh pemerintah sementara pihak Pemerintahan dan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan pengukuran tanah tidak melibatkan warga pemilik lahan.

TPA Tomoni ini yang rencananya akan dibangun di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2014 mendatang akan menelan anggaran senilai Rp8 Miliar.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, DKPP Akan Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik KPU Lutra

Soal Kasus PLJU, Jaksa Periksa Kadis ESDM Lutim

Ayo, Bikin Kue Dengan Bahan Pangan Lokal

Kebakaran Hebat Landa Sorowako, Bupati Irwan Bachri Syam Turun Langsung ke Lokasi

Gelar Rapat Anggaran Tertutup, Aktivis LPPNRI Protes

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ini Jawaban Pemerintah Soal Keterlibatan BPK RI pada Pembagian BSM
Next Article 25 Orang Saksi Kasus Pungli Prona Desa Lagego Diperiksa

You Might Also Like

Hukum

Camat dan Kepala BPN akan Diperiksa Polisi Terkait Pungli Prona

10 Februari 2014
Metro

Korban Aviastar Akan Dievakuasi ke Makassar

6 Oktober 2015
Metro

Ternyata, Jatah Vaksin Covid-19 Untuk Lutra Turun Dua Tahap Sekaligus

29 Januari 2021
News

DPRD Lutra Mulai Bahas Enam Ranperda

3 Mei 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?