Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara mulai membahas sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jum’at (02/05/14) kemarin.
Dari enam Ranperda ini yakni Ranperda pernyataan modal pemerintah daerah pada Perubahan Daerah Air Minum (PDAM), Perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 30 tentang pendirian PDAM, Sistem perencanaan pembangunan Daerah, Penanggulangan Kemiskinan, Ketenagalistrikan, dan Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Sementara pembahasan enam ranperda ini menindaklanjuti keputusan pimpinan DPRD Luwu Utara Nomor 06 tahun 2014 tanggal 29 April 2014 tentang
pembentukan Pansus.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Basir yang dikonfirmasi mengatakan dari enam ranperda ini masing-masing Pansus akan mengkaji dua ranperda. Untuk Pansus satu yang diketuai oleh Endang Sri Hartati akan menuntaskan ranperda pernyataan modal pemerintah daerah pada PDAM Kabupaten Luwu Utara dan ranperda tentang perubahan Perda no 30 tentang pendirian PDAM.
Sementara pansus dua yang diketuai Adam Adrian akan menuntaskan ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah dan ranperda tentang penanggulangan kemiskinan. Sedangkan pansus tiga yang diketuai oleh Mahfud Yunus akan menuntaskan ranperda tentang ketenagalistrikan dan ranperda tentang pengelolaan
dan perlindungan lingkungan hidup.




