Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luwu Timur, Firnandus Ali sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) tahun 2014.
Firnandus Ali diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas sebagai penanggung jawab anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek yang menghabiskan anggaran senilai Rp6,1 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Luwu Timur, Alfian Bombing yang ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya pemeriksaan. Menurutnya, Kadis ESDM diperiksa sebagai saksi kasus PLJU.
Dalam pemeriksaan itu, kata Alfian, jaksa telah memeriksa saksi selama kurang lebih tiga jam dilantai dua ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur.
“Kadis diperiksa sebagai saksi karena status kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Beliau (Firnandus) juga baru pertama kali diperiksa sejak status kasus ini ditingkatkan,” ungkap Alfian, Selasa (2/8/16).
Ia menambahkan, pihak Kejari juga akan mengagendakan untuk memeriksa pihak terkait setelah adanya perkembangan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kita lihat dulu apa isi BAPnya kemudian kita kembangkan lagi untuk pemeriksaan saksi berikutnya,” ungkap Alfian.
Kepala Dinas ESDM Luwu Timur, Firnandus Ali yang dikonfirmasi via telepon tidak berhasil. Handpone pribadinya dalam keadaan aktif namun tidak dijawab.
Untuk diketahui, Proyek PLJU ini telah dikerjakan oleh PT Guna Swastika Dinamika dengan volume 150 titik lampu jalan. Tim ahli indevenden Unhas Makassar juga telah menemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang pada proyek itu.
Selain tim Ahli, jaksa dan konsultan perencanaan juga telah turun melakukan pemeriksaan dan hasilnya ada indikasi ketidaksesuaian perencanaan dan fakta yang ada dilapangan.




