Aparat Kepolisian dari Polsek Nuha berhasil membekuk enam orang sindikat dan jaringan narkoba di Jalan Melindo Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Rabu (29/01/14) sekitar pukul 00.30 wita dini hari.
Dari enam orang sindikat tersebut masing-masing lelaki berinisial AD (24), RD (19), SY (21), AR (33), KL (24) dan seorang perempuan NP (19). Keenam orang tersebut berdomisili di Kecamatan Nuha.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari sebuah patroli rutin yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian dari Polsek Nuha beserta security PT Vale Indonesia. Tak sengaja petugas menjumpai pemuda yang sedang berkumpul disalah satu perumahan Old Camp didesa tersebut yang dikabarkan rumah tersebut tengah kosong yang dimanfaatkan pemuda untuk melakukan pesta Minuman Keras (Miras).
Melihat kedatangan petugas, tiga orang yang bergabung dalam pesta miras tersebut langsung melarikan diri. Sementara tiga orang lainnya yakni AD (24), RD (19) dan NP (19) diamankan. Ditempat ini pula pihak kepolisian juga menemukan satu paket bungkusan ganja dan dua lintingan ganja.
Dari hasil pengembangan, aparat polisi kemudian menggerebek rumah AD di Jalan Waekapu, Desa Nikel dan rumah NP di jalan Menara. Penggerebekan yang dilakukan pada kedua rumah ini ditemukan 21 paket ganja, satu bungkus biji ganja serta sebuah alat hisap sabu-sabu (bong) serta empat lintingan ganja kering yang diduga akan digunakan. Selain mengamankan barang bukti tersebut tiga pemuda yang berada dirumah milik NP yakni SY, AR, dan KL juga ikut diamankan
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (29/01/14) mengatakan selain enam orang yang telah diamankan tersebut pihak aparat kepolisian masih mengejar pelaku yang merupakan jaringan narkoba. Sementara keenam pelaku ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu Timur.
“Masih ada empat orang lainnya yang sementara kami kejar dan diduga kuat merupakan jaringan dari para tersangka,” ungkap Rio. (*)




