Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mahfud: Pemerintah Tolong Perhatikan Warga di UPT Buso
News

Mahfud: Pemerintah Tolong Perhatikan Warga di UPT Buso

Redaksi
Redaksi Published 4 Februari 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Mahfud Yunus mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk memperhatikan warga transmigran yang bermukin di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Buso, Kecamatan Baebunta.

Desakan Mahmud itu menyusul adanya informasi jika warga transmigran di UPT Buso yang kurang mendapat perhatian sejak UPT Buso dibuka pada tahun 1996 lalu. “Kami akan terus mengawasi perhatian pemerintah, yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) Luwu Utara.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu kendala yang dihadapi masyarakat transmigran di UPT Buso yakni belum diterbitkannya sertifikat Hak Penggelolaan Lahan (HPL) bagi warga. Hal itu lantaran hingga saat ini, status lahan yang didiami oleh warga itu masih bersengketa dengan perusahaan sawit setempat, CV Kasmar  Tiar.

Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) Luwu Utara, Farida Kartini menyebutkan pihaknya telah beberapa kali mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbutkan surat HPL. Namun, pihak BPN Lutra tidak dapat merealisasikan penerbitan Surat HPL itu disebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan transmigrasi di UPT Buso.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Lutim Siap Miliki Sistem Pengelolaan Sampah Modern pada 2026

Demokrat Palopo Putuskan Pergantian Wakil Ketua DPRD

Warga dan DPRD Luwu Timur Tanda Tangani Petisi Dukungan Investasi PT IHIP

Herdinang: Program Ibas-Puspa Pro Rakyat, Bukan Proyek Elit

Kapolres Luwu tanda tangani Pakta Integritas Zona WBK

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Sengketa Tanah UPT Buso Jadi Penghambat Pembebasan Lahan Transmigran
Next Article Sekeluarga Keracunan Makanan, Dilarikan ke RSUD Andi Djemma

You Might Also Like

Hukum

Bakar Lahan Kawasan, Polhut Amankan Dua Warga Malili

8 September 2015
Budaya

Pemuda Lutra Gelar Kegiatan Festival Sungai Rongkong

3 Oktober 2012
News

Tunjukkan Kepedulian di Sorowako, IBI Lutim Salurkan Set Kompor Gas 

4 September 2025
Hukum

Jamal Pimpin Razia Miras Di Wotu

31 Desember 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?