Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Luwu Timur melalui Polisi Kehutanan (Polhut) telah mengamankan dua orang warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, Senin (7/9/15) kemarin.
Kedua warga tersebut diamankan karena diduga telah melakukan pembakaran lahan di kawasan hutan lindung dipegunungan Lawape Desa Ussu. Kepala Dinas Kehutanan Luwu Timur, Andi Makkaraka yang dikonfirmasi, membenarkan adanya warga yang diamankan.
Menurut mantan kepala BPBD itu, kedua warga tersebut diketahui berinisial MR dan MT, saat ini kedua warga itu sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Malili.
“Pihak kami telah mengamankan dua warga yang diduga melakukan pembakaran lahan,” ungkap Andi Makkaraka, usai menggelar pertemuan dengan seluruh Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Malili, Selasa (8/9/15)
Dihadapan seluruh Kades, Andi Makkaraka menghimbau agar senantiasa mengingatkan seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas dikawasan hutan baik dikawasan hutan lindung maupun pada kawasan lainnya yang masuk dalam areal kontrok kehutanan.
“Kami siap dihubungi 1 x 12 jam untuk menerima informasi jika adanya aktifitas dikawasan atau langsung menghubungi saya,” ungkapnya.




