Adanya sengketa lahan antara pemerintah dengan CV Kasmar Tiar pada lahan transmigrasi di UPT (Unit Pemukiman Transmigran) Buso, Kecamatan Baebunta, disebutkan sebagai penyebab berlarut-larutnya proses Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak segera diterbitkan kepada warga di UPT Buso tersebut.
Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) Luwu Utara, Farida Kartini menyebutkan pihaknya telah beberapa kali mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbutkan surat HPL. Namun, pihak BPN Lutra tidak dapat merealisasikan penerbitan Surat HPL itu disebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan transmigrasi di UPT Buso.
“Kami sementara melakukan upaya agar masyarakat transmigran di Luwu Utara bisa segera mengantongi HPL itu, termasuk warga transmigran di UPT Buso, kami menargetkan dalam satu tahun ke depan seuanya sudah rampung,” ujar Farida.