Camat Burau, Meirani Tenriawaru dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Timur, Syarifuddin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 di Desa Lagelo.
Dihadapan penyidik, Kepala BPN Kabupaten Luwu Timur, Syarifuddin mengaku tidak membenarkan adanya pungutan pada pengurusan sertifikat Prona tersebut. Menurutnya, pihak pemohon atau masyarakat yang akan mendapatkan sertifikat prona hanya diminta untuk menyiapkan biaya patok atau pembatas tanah dan materai sebanyak tiga lembar.
“BPN tidak membenarkan adanya pungutan diluar dari ketentuan yang berlaku,” ungkap Syarifuddin.
Dia pun mengaku tidak tahu menahu soal pungutan yang dilakukan Kades Lagego lantaran dirinya bru menjabat sebagai Kepala BPN Luwu Timur per 2013 lalu.
Sementara Camat Burau, Meirani Tenriawaru yang juga diperiksa mengaku tidak pernah mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oleh Kades Lagego, Masdar kepada masyarakat penerima sertifikat. “Saya tidak pernah tahu dengan adanya pungutan yang dilakukan,” ungkap Meirani dengan singkat.
Padahal sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar yang dikonfirmasi wartawan mengaku telah memberikan ‘uang capek’ kepada Camat Burau, Meirani Tenriawaru dan sejumlah pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Luwu Timur dari hasil pungutan masyarakat yang mengurus sertifikat Prona sejak tahun 2011 hingga 2013. Nilai pungutan dari masyarakat itu bervariasi, mulai dari Rp500 tibu hingga Rp1,2 juta per pemohon.
Menurutnya, pemberian uang tersebut dilakukan dikarenakan dinilai sebagai uang tanda tangan bagi pemerintah kecamatan dan uang capek (lelah) pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Luwu Timur yang turun melakukan pengukuran sehingga terbitnya sertifikat.
“Saya terus terang saja dinda, saya juga memberikan uang tanda tangan kepada Camat Burau, baik Camat dulu yakni Irawan Kangiden maupun Camat Burau Sekarang yakni Meirani Tenriawaru serta pegawai BPN yang turun,” ungkap Masdar.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Camat Burau dan kepala BPN sudah dilakukan pada hari Rabu (12/02/14) sebagai saksi dugaan korupsi pungli prona yang dilakukan oleh Kades Lagego ini dan dalam dekat ini berkas kasus tersebut akan segera dirampungkan.
“Kasus ini akan segera kita rampungkan dalam bulan ini untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Rio.