Salah seorang oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Luwu Timur yang diketahui berinisial SA, saat ini diamankan di Mapolres Luwu Timur. Oknum Polhut ini diamankan karena duga telah terlibat praktek illegal loging.
Informasi yang dihimpun, SA diamankan di Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda pada hari Jum’at (15/02/14) lalu. SA diamankan oleh pihak kepolisian disebabkan karena tidak memiliki dokumen kepemilikan kayu atau diduga melakukan illegal loging. Sementara dua mobil truk bernomor polisi DD 9092 RB dan DD 9477 RA yang telah memuat kayu tersebut juga ikut diamankan didepan Mapolres Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya, Senin (17/02/14) mengatakan oknum Polhut ini dalam status tahanan Mapolres Luwu Timur dan masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat terkait adanya oknum yang terlibat dalam illegal loging.
“Awalnya masyarakat didesa tersebut menelfon ke saya dengan adanya oknum yang terlibat. Dengan informasi itu saya langsung perintahkan anggota untuk langsung ke lokasi. Alhasil polisi telah mengamankan oknum Polhut,” ungkap Rio.
Menurut Rio, Polhut ini diamankan disebabkan karena tidak adanya dokumen kepemilikan kayu. “Oknum Polhut dan dua truk beserta kayunya sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur karena tidak memiliki dokumen kepemilikan,” ungkap Rio.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu Timur, Zainuddin yang dikonfirmasi terpisah oleh awak media membenarkan jika adanya oknum Polhut yang telah diamankan. Menurutnya, anggota oknum Polhut ini dalam tahanan luar dan wajib lapor di Mapolres Luwu Timur.
“Yang bersangkutan hanya dalam tahanan luar dan wajib lapor. Sementara SA ini sebenarnya dalam pembinaan dan tidak ditugaskan di lapangan,” ujarnya.
Ternyata menurut Zainuddin, oknum Polhut ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran kerja sehingga diberikan sanksi disiplin dengan dibebas tugaskan dari lapangan. Dia pun mengancam akan mencabut ijin fungsional oknum Polhut ini jika terbukti melakukan pelanggaran berupa illegal logging.




